Pilkada Papua Barat Daya

307 Personel Polda Papua Barat Daya dan Brimob Disiagakan Jelang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Jajaran Polda Papua Barat Daya menyiagakan personel menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
JAGA AKSI DEMONSTRASI - Personel Polda Papua Barat berjaga di belakang barikade kawat berduri mengamankan aksi demonstrasi di kantor KPU, Jalan Melati, Kota Sorong, Senin (9/9/2024). Ratusan personel disiagakan lagi menjelang putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang mana persidangan di MK pada Kamis (30/1/2025) memasuki sidang kedua. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polda Papua Barat Daya menyiagakan personel menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam rangka mengantisipasi putusan MK terkait Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya, kami siapkan 307 personel," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan kepada TribunSorong.com, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan, aparat yang disiapkan terdiri dari 217 personel Polda Papua Barat Daya dan Brimob sebanyak 90 personel.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Prioritaskan Rekrutmen Anak Asli Papua

Mereka akan berjaga di sejumlah titik, terutama di area kantor KPU Papua Barat Daya, Jalan Melati, Kota Sorong.

"Personel juga akan berpatroli hingga bertemu tokoh-tohoh," ucap Ongky.

Ia berharap kondisi kamtimbas tetap terjaga dan kondusif setelah MK menetapkan putusan.

Sidang kedua

Sidang sengketa Pilkada Papua Barat Daya di MK pada Kamis (30/1/2025) merupakan sidang kedua. 

Agendanya mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait.

Selain itu, persidangan juga mencakup pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. 

Hal ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan untuk memastikan transparansi dan validitas argumen yang disampaikan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Papua Barat Daya Alexander Duwith menyampaikan kesiapan pihak KPU selaku termohon menghadapi sidang ini.

“Kami telah menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon, sekaligus menyerahkan bukti-bukti yang mendukung pelaksanaan pemilu sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander kepada TribunSorong.com sebelum sidang dimulai. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved