Kebijakan Efisiensi APBN 2025, TPP Desa di Seluruh Indonesia Kena Imbas

Keterlambatan pembayaran dapat menghambat pelaksanaan program yang membutuhkan dukungan langsung dari tenaga pendamping.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
SURAT EDARAN - Surat Edaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, disebutkan bahwa alokasi anggaran honorarium, biaya operasional (BOP), dan dukungan operasional lainnya dalam DIPA Satuan Kerja BPSDM Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam kondisi blokir. Minggu (9/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdampak langsung pada honorarium Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di seluruh provinsi. 

Baca juga: Kapolres Sorong Ungkap Kronologi Penemuan Kerangka Wanita di Papua Barat Daya

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, disebutkan bahwa alokasi anggaran honorarium, biaya operasional (BOP), dan dukungan operasional lainnya dalam DIPA Satuan Kerja BPSDM Tahun Anggaran 2025 saat ini masih dalam kondisi blokir. 

Pembukaan blokir tersebut memerlukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang berlaku di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Baca juga: Kembangkan Tenaga Surya di Desa Wisata Malasigi Sorong, Program Desa Energi Berdikari Pertamina

Kondisi ini berdampak langsung pada penandatanganan kontrak kerja para TPP, termasuk pembayaran honorarium, BOP, dan dukungan operasional lainnya. 

Proses penandatanganan kontrak kerja dan pembayaran honorarium dipastikan akan mengalami keterlambatan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut terkait penyelesaian teknis penghitungan dan pembukaan blokir anggaran.

“Pemerintah tengah melakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Kami memohon pemakluman dari semua pihak atas keterlambatan ini,” tulis keterangan resmi dari BPSDM.

Sebelumnya, Presiden Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menargetkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,7 triliun, termasuk belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. 

Salah satu TPP di Kabupaten Sorong, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap kelancaran tugas mereka di lapangan.

“Kami sangat memahami langkah pemerintah untuk efisiensi anggaran, tetapi keterlambatan pembayaran honorarium tentu memengaruhi motivasi dan stabilitas finansial kami, terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah terpencil,” ujarnya saat ditemui TribunSorong.com, Minggu (9/2/2025).  

Baca juga: 2 Kampung Ini Terpilih Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Anak

Menurutnya, honorarium yang diterima tenaga pendamping sangat penting, mengingat sebagian besar dari mereka bekerja di daerah-daerah sulit akses. 

Keterlambatan pembayaran dapat menghambat pelaksanaan program yang membutuhkan dukungan langsung dari tenaga pendamping.

“Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan proses penghitungan ulang anggaran dan membuka blokir honorarium agar program pembangunan di daerah tertinggal tidak terganggu,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved