Ayah Setubuhi Putri Kandung

Remaja Putri di Sorong Disetubuhi Ayah Kandung dan Om, Terkuak dari Kecurigaan Guru di Sekolah

Jajaran Unit Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus ayah menyetubuhi putri kandung di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong,

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PERSETUBUHAN ANAK - Unit Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung dan om korban di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (17/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit Satreskrim Polresta Sorong Kota mengungkap kasus ayah menyetubuhi putri kandung di Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/2/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, kasus ini terkuak berawal dari perilaku korban yang berubah di sekolah.

Remaja putri berusia 14 tahun itu tampak menyendiri serta menjadi pendiam sehingga membuat guru curiga.

Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak Melonjak, Ketua DPRD Sorong Minta Ini ke OPD Teknis

Sang guru mengajak korban berkomunikasi mengenai persoalan yang sedang dihadapi lalu terungkaplah adanya persetubuhan oleh ayah kandung.

"Kami kembangkan dari hasil pemeriksaan di sekolah, pelaku kemudian kami tangkap," kata kata Nelfince kepada awak media.

"Korban mengaku dirinya disetubuhi oleh ayahnya berinsial S (41) sejak 2021 lalu hubungan itu berlanjut lebih dari tiga kali."

Nelfince menambahkan, tak hanya ayah kandung, polisi juga menangkap laki-laki berinisial M (25) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

M merupakan sepupu pelaku alias paman atau omnya korban (sebelumnya diberitakan sebagai pacar korban) yang ikut berbuat asusila sekitar Desember 2024.

Baca juga: Kasus Pedofilia di Papua Barat Daya Naik Tahap Satu, Polisi Janji Tak Beri Ruang Imunitas

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat kedua pelaku Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Nelfince. 

Baca juga: Miris! Ayah di Kota Sorong Tega Setubuhi Putri Kandung yang Masih Bawah Umur

Sementara itu, pelaku S yang ditanya alasan tega berbuat asusila terhadap darah dagingnya karena mengaku khilaf.

Persetubuhan awal terjadi ketika korban berusia 11 tahun atau setelah lulus sekolah dasar (SD).

Ayah dan ibu korban sudah bercerai sehingga ia tinggal bersama ibu tiri yang saat kejadian tengah pergi ke Makassar. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved