Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus Pedofilia di Papua Barat Daya Naik Tahap Satu, Polisi Janji Tak Beri Ruang Imunitas

Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus dugaan pedofilia.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUS PEDOFILIA - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pedofilia berinisial ZA (45) di Polresta Sorong Kota, Kamis (6/2/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus dugaan pedofilia yang melibatkan tujuh anak sebagai korban di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Kasus pedofilia ini kami sementara siapkan psikolog agar mendampingi ketujuh korban, sebab yang penting adalah kondisi mereka," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada TribunSorong.com, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pedofilia di Kota Sorong Papua Barat Daya, 7 Anak Jadi Korban

Happy menuturkan, perbuatan pelaku inisial ZA (45) kepada ketujuh anak ini sudah sejak tahun 2024 dan baru terungkap baru-baru ini.

Setelah dilakukan pendalaman, seluruh korban pedofilia merupakan tetangga rumah dengan pelaku predator anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku ini dia tidak bekerja, hanya saja ZA ini dia bujuk anak-anak dengan hewan hamster dan ikan cupang serta imingi uang," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang imunitas kepada para pelaku predator anak di bawah umur di wilayah Kota Sorong.

Baca juga: UPDATE Jumlah Korban Pedofilia di Kota Sorong Papua Barat Daya Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Baru

Happy mengaku, rata-rata korban pedofilia di Kota Sorong dalam kasus ini adalah masih berusia 13 tahun hingga 10 ke bawah.

"Kasus sudah kami gelar dan tahap satu, jelas saya tidak memberi ampun kepada para pelaku predator anak," ucapnya.

Kronologi Awal

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus pelaku pedofilia berinisial ZA (45) di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Aktivis Soroti Kasus Pedofilia di Papua Barat Daya, Desak Perlindungan dan Pemulihan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, kasus pedofilia ini sudah terjadi lama dan terungkap setelah ZA cabuli Bunga (nama samaran).

"Pedofilia ini kami lakukan pemeriksaan kepada pelaku dan ternyata sudah ada korban sebanyak tujuh anak," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, pada Kamis (6/2/2025).

Rata-rata, korban pedofilia yang dilakukan oleh ZA yakni dikisaran 10 tahun, dan ia pastikan jumlahnya bisa terjadi penambahan anak.

Nelfince mengaku, hingga kini PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali memeriksa satu korban dalam kasus pedofilia anak di Kota Sorong.

"Kami hari ini ada kedatangan korban ketujuh dan masih diperiksa soal kasus pedofilia yang dilakukan oleh ZA di Kota Sorong," katanya.

Baca juga: Wanita Disabilitas Diculik 6 Hari Belum Pulang, Keluarga Serahkan Pelaku ke Polresta Sorong Kota

Ia menjelaskan, pelaku ZA tersebut melakukan asusila (cabul) terhadap para anak di bawah umur tersebut dengan iming-iming uang sertar ajak mereka lihat ikan cupang di dalam rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved