Kriminalitas Sorong
Miris! Ayah di Kota Sorong Tega Setubuhi Putri Kandung yang Masih Bawah Umur
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan di kontrakan tempat keluarga ini tinggal.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang ayah berinisial UR, warga Kilometer 9, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Kasus Asusila Anak di Kota Sorong Menurun, Polisi Sebut 6 Laporan Selesai Lewat Jalur Kekeluargaan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan di kontrakan tempat keluarga ini tinggal.
"Kami mendapat laporan dari kuasa hukum korban selanjutnya mengamankan UR guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (6/9/2024).
Nelfince menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali.
Sang ayah masuk ke kamar korban berinisial C lalu memaksa berhubungan intim.
Korban mengaku hanya bisa pasrah serta menahan sedih karena takut terhadap ancaman ayahnya.
Baca juga: Keluarga Bocah 15 Tahun dan 11 Pelaku Resmi Akhiri Kasus Asusila, Polisi Tetap Lanjutkan ke Jaksa
Menurut Nelfince, ibu kandung mendorong korban agar mencabut laporan polisi, meski begitu proses hukum kasus anak di Unit PPA Polresta Sorong Kota akan tetap lanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Koban mau cabut laporan karena di keluarga itu ada 10 anak sehingga khawatir tidak ada yang menafkahi mereka," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.