Pemprov PBD

Penyusunan KLHS Syarat Mutlak Pembahasan RTRW Papua Barat Daya 2025-2045

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) syarat mutlak sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
RTRW - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) syarat mutlak sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) syarat mutlak sebelum pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045.

"Tanpa KLHS, pembahasan RTRW ruang darat maupun laut tidak akan diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Ini sudah menjadi ketentuan undang-undang," ujar Julian dalam acara Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik I di Sorong, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Pemprov PBD Mulai Susun Peta Jalan Pembangunan Berkelanjutan

Keli Kambu mengungkapkan, bahwa Provinsi Papua Barat Daya menghadapi berbagai masalah tata ruang, seperti tumpang tindih sertifikat lahan dan alokasi ruang infrastruktur penting seperti jalan, rumah sakit, dan puskesmas masih berada di kawasan terbatas. 

Ia menjelaskan, bahwa kewenangan provinsi terbatas pada ruang darat dan laut, sehingga meminta kabupaten/kota aktif mengusulkan kebutuhan mereka.

Ketua Tim Pendamping KLHS RTRW Papua Barat Daya Jonni Marwa menyatakan, bahwa KLHS berfungsi sebagai instrumen pengendali dampak lingkungan dari kebijakan dan program pembangunan. 

"KLHS memastikan bahwa kebijakan dan program tidak merusak lingkungan, misalnya dengan mengalihkan jalur jalan dari kawasan lindung ke kawasan lain," jelas Jonni.

Baca juga: Pemprov Beri Bantuan Studi Akhir, Ketua DPRP PBD: Mahasiswa Harus Lulus Tepat Waktu

Selain itu, KLHS akan mengarahkan pengelolaan ruang laut dengan memperhatikan jalur biota laut agar tidak terganggu oleh aktivitas pelayaran.

Semua masukan dari para pemangku kepentingan dalam konsultasi publik akan dirumuskan menjadi isu pembangunan berkelanjutan strategis yang akan diintegrasikan dalam RTRW Papua Barat Daya 2025-2045. 

“Penyusunan KLHS RTRW ini ditargetkan selesai dalam enam bulan, bekerja sama dengan dokumen tata ruang darat dari Dinas PUPR dan tata ruang laut dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” ucapnya. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved