Pilkada di Papua Barat
Pasangan HAI Sah Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, KPU Tetapkan Hasil Pilkada
KPU Kaimana, Papua Barat akan menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih hasil Pilkada 2024.
TRIBUNSORONG.COM, KAMIMANA - KPU Kaimana, Papua Barat akan menggelar rapat pleno menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih hasil Pilkada 2024.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Grand Papua pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 15.00 WIT.
Baca juga: Gugatan Petronela-Hermanto Mentok, Lobat-Ansar Saatnya Jalankan Amanah Rakyat
Rapat pleno ini bertujuan untuk menetapkan pasangan Hasan Achmad dan Isak Waryensi (HAI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih, setelah melalui proses panjang yang melibatkan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menginformasikan bahwa pada hari ini, 6 Februari 2025, pukul 15.00 WIT, bertempat di Ballroom Hotel Grand Papua, akan dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih pasca Putusan MK,” ujar Candra, anggota KPU Kaimana, melalui pesan seluler yang diterima TribunPapuabarat.com.
Ia bilang, penetapan ini dilakukan setelah MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) terkait hasil Pilkada Kaimana, yang diputuskan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca juga: Selisih Suara Terlalu Besar, MK Tolak Gugatan Paslon PAHAM, Lobat-Ansar Sah Pimpin Kota Sorong
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU Kaimana melanjutkan proses penetapan pasangan HAI sebagai pemenang.
“Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kaimana dan membuka jalan bagi pelantikan pasangan HAI sebagai pemimpin baru di daerah tersebut,” katanya. (*)
Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden |
![]() |
---|
Gugatan Ria Umlati-Benoni Saleo Kandas di MK, Orideko-Mansyur Siap Dilantik |
![]() |
---|
307 Personel Polda Papua Barat Daya dan Brimob Disiagakan Jelang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK |
![]() |
---|
Pilkada Kota Sorong Tunggu Putusan MK, Masyarakat Adat Moi Ajak Jaga Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Tim Hukum Septinus Lobat-Anshar Karim Siap Tangkis Gugatan Pilkada Kota Sorong di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.