Papua Barat Daya
Barantin Papua Barat Daya Musnahkan 4 Jenis Komoditas Pembawa Hama Penyakit
Langkah ini diambil karena komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Kristiyani Dwi menjelaskan, bahwa penahanan dilakukan sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari melalui beberapa kali pengawasan di Pelabuhan Laut Sorong.
“Setelah ditahan, sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, pemilik diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen. Bila tidak dipenuhi, komoditas dikembalikan ke daerah asal atau dilakukan penolakan sesuai Pasal 45,” jelas Kristiyani.
Baca juga: Pengurus Perbakin Papua Barat Daya Dilantik, Komitmen Cetak Prestasi dan Perkuat Peran Sosial
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemilik komoditas tidak dapat melengkapi dokumen maupun melakukan penolakan.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf c, dilakukan tindakan pemusnahan. (*/tribunsorong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250228_PEMUSANAAN.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.