BBM di Papua Barat Daya

Pengawasan Ketat Polda Papua Barat Daya, SPBU di Sorong Kini Lebih Tertib

Upaya tegas yang dilakukan Polda Papua Barat Daya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai membuahkan hasil nyata. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
SPBU SORPUS – Situasi di SPBU Sorpus Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Upaya tegas yang dilakukan Polda Papua Barat Daya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai membuahkan hasil nyata. 

Situasi di sejumlah SPBU di Kota Sorong kini terlihat lebih tertib dan lancar setelah gencarnya penindakan terhadap oknum penimbun BBM subsidi.

Baca juga: Antrean Panjang di SPBU Sorong, Warga Kecewa Saat Giliran Tiba BBM Ternyata Habis

Sebelumnya, antrean panjang kendaraan di SPBU kerap menjadi pemandangan sehari-hari akibat ulah oknum yang menimbun BBM subsidi. 

Pantauan Tribunsorong.com menunjukkan kondisi berbeda di beberapa SPBU utama seperti SPBU Sorpus, SPBU Jalan Baru, dan SPBU Hansen. 

Baca juga: Harga BBM Tidak Naik di Tanah Papua, Ini Daftar Harganya di SPBU Pertamina per 1 Juni 2024

Antrean kendaraan, terutama untuk mendapatkan solar subsidi, nyaris tidak terlihat.

Hal ini terjadi berkat gencarnya sosialisasi dan penindakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya.

Baca juga: Pertamina Buka Suara Soal Antrean Panjang Kendaraan Mengisi BBM Subsidi di SPBU Kota Sorong

Direktur Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peningkatan pengawasan serta tindakan preventif yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik ilegal oleh oknum yang menggunakan kendaraan modifikasi untuk menimbun solar subsidi. Setelah dilakukan sosialisasi dan peningkatan pengawasan," ujar Kombes Pol Iwan Manurung.

Selain sosialisasi, lanjutnya, Polda Papua Barat Daya juga melakukan patroli dan pemantauan langsung di SPBU untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dengan cara-cara ilegal.

Sanksi tegas turut diberlakukan karena penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Respons DPRD Kota Sorong soal Antrean Panjang Truk Isi Solar di SPBU

Untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, kata dia, Polda Papua Barat Daya juga memperkuat kerja sama dengan Pertamina. 

Langkah ini bertujuan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Jika menemukan praktik ilegal ini, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindak tegas," ucap dia. 

Dengan situasi yang semakin membaik, Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved