Hikmah Ramadan 2025

Merawat Kemabruran Puasa bagian 6: Menjauhi Ujaran Kebencian

Jika hendak merawat kemabruran puasa satu di antaranya yang perlu dicermati ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian atau hate speech (HS).

Editor: Jariyanto
FREEPIK
SETOP UJARAN KEBENCIAN - Ilustrasi aksi setop ujaran kebencian. Jika hendak merawat kemabruran puasa satu di antaranya yang perlu dicermati ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech). 

Oleh: Prof., Dr., K.H., Nasaruddin Umar, M.A. (Menteri Agama RI)

TRIBUNSORONG.COM - Jika hendak merawat kemabruran puasa satu di antaranya yang perlu dicermati ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian atau hate speech (HS).

Dalam kamus disebutkan, speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia, HP lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa bagian 5: Berorientasi Husnul Khatimah

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”.

HP bisa terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain pernyataan, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompakan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu.

Paling sensitif adalah religiuos-hate speech (RHS), yaitu  ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Baca juga: Merawat Kemabruran bagian 4: Hidup Ini Adalah Seni

Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HP dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan.

Oleh karena itu HP perlu ada penanganan yang secara terukur.

Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

Kita tidak ingin penangan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang susah payah diperjuangkan.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa bagian 3: Mengontrol Tabungan Sosial 

Dalam bahasa agama, HS memiliki beberapa padanan, di antaranya yang paling dekat ialah hasud.

Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved