UU TNI
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis memperkuat pertahanan negara.
Editor:
Jariyanto
DOK. PUSPEN TNI
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama jajaran mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/ 2025). Rapat membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil.
Pernyataan ini juga sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/ 2025).
Baca juga: Koarmada III Kerahkan 4 KRI Gelar Uji Tembak di Perairan Raja Ampat, Ada Senjata Artileri
Ditegaskan dalam rapat, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Oknum TNI di Yon Zipur Sorong Diduga Beli Motor Curian, Korem 181/PVT Langsung Sidak ke Markas |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Sorong, Motor Curian Dijual ke Oknum TNI |
![]() |
---|
Program Ketahanan Pangan TNI AL, Pasmar 3 Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan di Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Peringatan Hari Dharma Samudera 2025 di Sorong, Pangkoarmada III Ajak Prajurit Teladani Yos Sudarso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.