UU TNI

Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis memperkuat pertahanan negara.

Editor: Jariyanto
DOK. PUSPEN TNI
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama jajaran mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/ 2025). Rapat membahas mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).

Ia menegaskan, revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.

Baca juga: Penumpang Terjatuh dari KM Dorolonda, Kodam XVIII/Kasuari Bantu Basarnas Manokwari Cari Korban

Selain itu juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter. 

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Mayjen TNI Hariyanto.

Menurutnya, satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Baca juga: Pastikan Program Pusat Berjalan Baik, Pangdam XVIII/Kasuari Tinjau Makan Bergizi Gratis di Manokwari

Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Hariyanto.

Selain aspek tugas dan peran, lanjutnya, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang  makin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," kata Kapuspen TNI.

Hariyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.

Baca juga: Panglima TNI Terima 650 Unit  Ransus Maung MV3 Tahap II dari Kemhan, Perkuat Pertahanan NKRI

Jajaran TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba.

"Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," katanya.

Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari: 7 Sampai 8 Batalyon Baru Akan Dibangun di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Hariyanto berharap revisi UU ini makin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved