NFRPB

Pemprov Papua Barat Daya Sikapi NFRPB, Gubernur Elisa: Inkonstitusional, Jangan Beri Ruang!

Menurut Elisa, upaya-upaya klaim dari individu atau kelompok yang menyatakan berdirinya NFRPB adalah tindakan menyimpang dari konstitusi.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
SIKAPI NFRPB - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Forkopimda dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan sikap resmi terhadap surat dari pihak yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Senin (21/4/2025). Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, Ketua MPRBD Alfons Kambu, serta Wakapolda Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa menegaskan klaim kelompok tersebut inkonstitusional. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Forkopimda dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan sikap resmi terhadap surat dari pihak yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Senin (21/4/2025).

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, Ketua MPRBD Alfons Kambu, serta Wakapolda Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius.

"Saya tegaskan bahwa Papua, termasuk Papua Barat Daya, merupakan bagian sah dan tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam konferensi pers di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong.

Baca juga: Staf Khusus Presiden NFRPB Beber Poin Surat untuk Wali Kota Sorong, Gubernur hingga Presiden Prabowo

Menurut Elisa, upaya-upaya klaim dari individu atau kelompok yang menyatakan berdirinya NFRPB adalah tindakan menyimpang dari konstitusi atau inkonstitusional sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

Gubernur Kambu juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda Papua agar tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menyesatkan dan mencoba memecah belah persatuan bangsa.

Menurutnya, hak menyampaikan pendapat memang dihormati tetapi tidak bisa membenarkan tindakan yang mencederai semangat persatuan. 

"Tidak ada ruang atau kekuatan yang bisa melegitimasi negara di dalam negara. Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," ucap Elisa Kambu.

"Kelompok ini (NFRPB) tidak kami akui. Kami akan kejar dan minta pertanggungjawaban. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak memberi tempat pada gerakan-gerakan yang ingin memecah NKRI," katanya.

Baca juga: Gubernur bersama Umat Kristen Papua Barat Daya Rayakan Paskah dan Jalan Obor di Alun-alun Aimas

Putra Maybrat ini memastikan penanganan kelompok ini akan dilakukan bersama aparat penegak hukum secara terukur dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan, Papua adalah bagian dari Indonesia sehingga harus membangun tanah ini secara damai dan dalam semangat kebersamaan. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved