Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Cek Merek Marshmallow

Berikut 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, masyarakat wajib tahu. 

Editor: Intan
Freepik
DAFTAR BAHAN PANGAN MENGANDUNG BABI - Gambar diunduh dari Freepik pada Selasa (22/4/2025). 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Marshmallow hingga Gelatin. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, masyarakat wajib tahu. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi

Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.

Baca juga: Protes Lempar Babi di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Tolak Penetapan DPRP

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Segel Ekspor Babi demi Cegah Penyebaran ASF dan PMK

“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

20250422_bagan pangan mengandung babi
PRODUK PANGAN MENGANDUNG BABI - Gambar dibuat di Canva Premium pada Selasa (22/4/2025). 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Marshmallow hingga Gelatin.

Produk tersebut antara lain:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved