Daftar 9 Produk Pangan Mengandung Babi yang Dirilis BPOM, Cek Merek Marshmallow
Berikut 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, masyarakat wajib tahu.
TRIBUNSORONG.COM - Berikut 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, masyarakat wajib tahu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Baca juga: Protes Lempar Babi di Depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Tolak Penetapan DPRP
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Segel Ekspor Babi demi Cegah Penyebaran ASF dan PMK
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

Produk tersebut antara lain:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 173 Perkara Pidana |
![]() |
---|
Loka POM Sorong Amankan 2 Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal, Termasuk yang Mengandung Merkuri |
![]() |
---|
Pj Sekda Maybrat Sambut Audiensi BPOM Sorong, Tingkatkan Kolaborasi dan Efektivitas Pengawasan |
![]() |
---|
BPOM Manokwari Gelar Diskusi Bahas Stunting Hingga Dana Pengawasan Obat dan Makanan |
![]() |
---|
Pedagang Sorong yang Kedapatan Jual Barang Kedaluwarsa Akan Disanksi Cabut Izin Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.