NFRPB
MRP Papua Barat Kritik Klaim NFRPB, Jangan Terprovokasi oleh Pernyataan Sepihak
Pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan demokrasi dan dapat mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan politik di Papua Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250422_MRP-Papua-Barat.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak mengkritik pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh kelompok-kelompok kecil di wilayah Papua Barat Daya, yang mengklaim berdirinya Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan demokrasi dan dapat mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan politik di Papua Barat.
Baca juga: NFRPB Tak Punya Legalitas Hukum, Ini Langkah dan Upaya Polda Papua Barat Daya
Waprak mengimbau pihak berwajib untuk segera mengklarifikasi pernyataan kelompok tersebut agar tidak mempengaruhi situasi di Papua Barat, yang saat ini telah damai dan aman.
Ia menekankan bahwa Papua terdiri dari enam provinsi, dan pernyataan seperti itu bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak memahami isu tersebut.
"Saya berharap masyarakat di Papua Barat tetap menjaga keamanan dan kedamaian, serta tidak terprovokasi oleh pernyataan sepihak. Mari kita berdialog dengan cara yang demokratis dan menjaga persatuan," ujarnya.
Waprak juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan mendukung pembangunan di Papua Barat, serta mengingatkan untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri atau daerah.
Ia menyampaikan bahwa, dalam bulan yang penuh makna ini, penting untuk menjaga suasana damai, terlebih menjelang perayaan hari kemenangan bagi umat Kristen.
Sikap Pemprov Papua Barat Daya
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Forkopimda dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya menyampaikan sikap resmi terhadap surat dari pihak yang mengatasnamakan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Senin (21/4/2025).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Sikapi NFRPB, Gubernur Elisa: Inkonstitusional, Jangan Beri Ruang!
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, Ketua MPRBD Alfons Kambu, serta Wakapolda Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa mengatakan, tindakan ini merupakan pelanggaran serius.
"Saya tegaskan bahwa Papua, termasuk Papua Barat Daya, merupakan bagian sah dan tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya dalam konferensi pers di kantor gubernur sementara, kompleks kantor Wali Kota Sorong.
Baca juga: Staf Khusus Presiden NFRPB Beber Poin Surat untuk Wali Kota Sorong, Gubernur hingga Presiden Prabowo
Menurut Elisa, upaya-upaya klaim dari individu atau kelompok yang menyatakan berdirinya NFRPB adalah tindakan menyimpang dari konstitusi atau inkonstitusional sehingga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Gubernur Kambu juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda Papua agar tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menyesatkan dan mencoba memecah belah persatuan bangsa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Selasa 22 April 2025, Maybrat Berpotensi Hujan Petir
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat memang dihormati tetapi tidak bisa membenarkan tindakan yang mencederai semangat persatuan.
"Tidak ada ruang atau kekuatan yang bisa melegitimasi negara di dalam negara. Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," ucap Elisa Kambu.
"Kelompok ini (NFRPB) tidak kami akui. Kami akan kejar dan minta pertanggungjawaban. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak memberi tempat pada gerakan-gerakan yang ingin memecah NKRI," katanya.
Putra Maybrat ini memastikan penanganan kelompok ini akan dilakukan bersama aparat penegak hukum secara terukur dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan, Papua adalah bagian dari Indonesia sehingga harus membangun tanah ini secara damai dan dalam semangat kebersamaan. (*/tribunsorong.com)