Hari Buruh 2025

2 Tugas Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam Penanganan Ketenagakerjaan

Suroso menjelaskan, tugas pertama memastikan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha berjalan secara harmonis dan produktif. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
MASALAH KETENAGAKERJAAN - Kepala Disnakertrans dan ESDM Papua Barat Daya Suroso mengatakan, pemerintah memiliki dua tugas utama dalam mengurus persoalan ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan pada momentum peringatan Hari Buruh disebut juga "May Day", Kamis (1/5/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah memiliki dua tugas utama dalam mengurus persoalan ketenagakerjaan, khususnya menyangkut buruh dan pekerja di Provinsi Papua Barat Daya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Papua Barat Daya Suroso pada momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 atau disebut juga "May Day".

Baca juga: Peringatan Hari Buruh, Inilah Aspirasi yang Disuarakan ke Disnakertans dan ESDM Papua Barat Daya

Suroso menjelaskan, tugas pertama memastikan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha berjalan secara harmonis dan produktif.

"Jika terjadi perselisihan, langkah awal adalah mediasi," katanya kepada TribunSrong.com, Kamis (1/5/2025). 

Bila perselisihan terjadi dalam satu wilayah kabupaten/kota, lanjutnya, itu menjadi tanggung jawab mediator di tingkat tersebut.

Baca juga: Hari Buruh 2025, Anggota DPD RI Hartono Sampaikan Pesan untuk Generasi Muda Papua Barat Daya

Jika mencakup lebih dari satu wilayah, kewenangan mediator ada di provinsi.

Menurut Suroso, jumlah tenaga mediator di Papua Barat Daya saat ini terbatas, baru Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang memiliki.

"Ini jadi tantangan tersendiri dalam memperluas layanan penyelesaian perselisihan di daerah lain,” ucapnya. 

Tugas kedua, lanjut Suroso, pengawasan guna memastikan pelaksanaan hak-hak normatif buruh, termasuk standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui pejabat pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga: 6 Tuntutan Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Realisasi Upah Layak

Fungsi pengawasan bukan hanya bicara soal upah minimum provinsi (UMP), tetapi menyeluruh.

"Apakah perusahaan memenuhi hak-hak pekerja seperti waktu kerja, cuti, perlindungan sosial, hingga standar keselamatan," kata Suroso.

Dalam praktiknya, tambahnya, pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa ke pihak perusahaan.

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2025 Penuh Arti Design Menarik, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan. 

"Apabila nota tersebut diabaikan hingga dua kali lalu terdapat unsur pidana, kasusnya dapat diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan," ucap Suroso.

Melalui upaya-upaya ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen menciptakan iklim kerja yang adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh buruh dan pekerja. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved