Koperasi Merah Putih

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sorong Selatan, Projo Audiensi dengan Pemkab

Kehadiran Projo dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan/Kampung Merah Putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
AUDIENSI - Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Papua Barat Daya Donald Renato Heipon bersama pengurus DPC Projo Sorong Selatan yang diketuai Anike Sangkek beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Senin (5/5/2025). Rombongan diterima Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory di ruang kerjanya, kompleks kantor bupati, Teminabuan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Papua Barat Daya Donald Renato Heipon bersama pengurus DPC Projo Sorong Selatan yang diketuai Anike Sangkek beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Senin (5/5/2025).

Rombongan diterima Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory di ruang kerjanya, kompleks kantor bupati, Teminabuan.

Kehadiran Projo dalam rangka mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan/Kampung Merah Putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: UMKM Pilar Ekonomi Daerah, Dinas Koperasi UKM Perindag Papua Barat Daya Komitmen Dukung Pelaku Usaha

Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan/Kampung pada 27 Maret 2025.

Wakil Bupati Yohan Bodory mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah siap dan akan segera melaksanakan program tersebut.

"Program diharapkan mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus mendukung visi nasional dalam membangun kemandirian ekonomi desa/kampung di Kabupaten Sorong Selatan," katanya.

Yohan menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi guna membahas teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Sorong Selatan.

Baca juga: 119 Koperasi Aktif di Kota Sorong, Cuman 10 Penuhi Syarat Sertifikasi dari Kementerian

Ketua DPD Projo Papua Barat Daya Donald Renato Heipon mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sorong Selatan dalam menyikapi program pemerintah pusat ini.

Menurutnya, Projo sebagai organisasi masyarakat (ormas) akan mendukung dan bekerja dalam memastikan berjalannya Koperasi Desa Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat desa/kampung/kelurahan.

"Program ini merupakan inisiatif unggulan Presiden RI Prabowo Subianto yang tidak akan memengaruhi kelembagaan di desa/kampung, sebab masing-masing memiliki fungsi yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Dinas Koperasi UKM Belum Punya Data Akurat Soal Jumlah Koperasi di Papua Barat Daya

Koperasi Merah Putih, lanjutnya, jangan dianggap sebagai pesaing badan usaha milik desa (BUMDes). 

BUMDes mengelola potensi di desa menjadi suatu produk, sedangkan tugas koperasi adalah membeli ataupun menyalurkan keluar desa.

"Mestinya ini menjadi kolaborasi yang baik antara BUMDes dan Koperasi,” ucap Donald.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara koperasi ini dengan program nasional maupun program pemerintah daerah lainnya, seperti One Village One Product (Satu Desa Satu Produk) dan program hilirisasi.

"Jika dijalankan lewat komitmen yang kuat dan pengawasan optimal, koperasi ini dapat menjadi penggerak utama ekonomi lokal," kata Donald.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Dikutip dari Antara, pada poin pembukaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan, Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. 

Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa. 

Layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.

Baca juga: Pelaku UMKM Yogyakarta Ikut Workshop Cenderaloka Tribun Network, Bantu Pemasaran Produk Makin Luas

Masih dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting. 

Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. 

Sementara itu, Kementerian Desa membantu pengadaan lahan serta menyosialisasikan program ini kepada masyarakat desa. 

Baca juga: Abon Ikan Miareto, Produk Pelaku UMKM Lokal Papua yang Diproduksi secara Tradisional sejak 2017

Adapun Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.

Konsep Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih dirancang buat memenuhi berbagai kebutuhan warga desa. 

Beberapa layanannya antara lain berupa kantor koperasi yang berfungsi sebagai pusat administrasi, serta klinik dan apotek desa yang menyediakan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Baca juga: Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Sorong Selatan Latih Aparatur Kampung

Fasilitas lainnya mencakup tempat penyimpanan hasil pertanian dan perikanan (cold storage), layanan simpan pinjam guna mendukung permodalan usaha masyarakat, serta sistem logistik desa untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan lancar.

Pembiayaan dan dukungan terhadap koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes.

Baca juga: Trump Main Api! Ekonomi AS Terancam Resesi di Tengah Drama Tarif

Pemerintah mendorong desa segera mengambil langkah konkret, mulai dari menggelar musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat serta dinas koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi ke warga, hingga mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden pun meminta para kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan karang taruna dan PKK.

Adapun aparat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas terkait. (tribunsorong.com/jariyanto)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved