DPRK Maybrat

Alasan Tergugat Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Hasil Seleksi DPRK Maybrat Jalur OAP 

Loury da Costa selaku kuasa hukum dari penggugat, yakni Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
GUGAT HASIL SELEKSI - Tim kuasa hukum Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom mendaftarkan gugatan hasil seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) Masa Jabatan 2024-2029. Sidang perdana sudah digelar Rabu (14/5/2026) namun tidak dihadiri pihak tergugat. 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Sidang perdana gugatan hasil seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) Masa Jabatan 20242029 digelar Rabu (14/5/2026).

Agenda persidangan perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MND di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado adalah pemeriksaan persiapan.

Baca juga: Reses di Aitinyo, DPRK Maybrat Siap Kawal Usulan Prioritas Masyarakat

Loury da Costa selaku kuasa hukum dari penggugat, yakni Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat.

“Bupati dan Pansel DPRK Maybrat selaku tergugat tidak hadir. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik ke depan,” katanya. 

Menurut Laory, pihak pengadilan sudah memanggil secara patut kepada pihak tergugat sejak 5 Mei 2025.

Baca juga: Perwakilan Masyarakat Adat Protes Hasil Seleksi DPRK Sorong Selatan Jalur OAP, Sampaikan 3 Tuntutan

Surat pemanggilan yang dilayangkan tercatat melalui pos sebagaimana informasi dari Panitera PTTUN Manado

Laory menyebut, sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025.

“Kami berharap pada saat sidang lanjutan pihak para tergugat dapat hadir guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Terpisah, Ketua Pansel DPRK Maybrat Engelbertus Turot yang juga menjabat Asisten II Setda Maybrat merespons perihal ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut.

Menurutnya, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari PTTUN Manado.

“Pada prinsipnya kami mematuhi prosedur, namun hingga hari ini, baik saya selaku Ketua Pansel maupun Bupati Maybrat, belum menerima surat panggilan secara resmi. Kami tidak mungkin hadir tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Engelbertus Turot kepada TribunSorong.com, Jumat (16/5/2025).

Ia menambahkan, jika surat panggilan resmi telah diterima, pihaknya siap hadir di pengadilan.

Baca juga: Gedung DPRK Sorong Memprihatinkan, Anggota Fraksi PKB Desak Perbaikan: Marwah dan Wibawa Legislatif

Melalui surat tersebut dapat diketahui apa saja materi gugatan yg diajukan oleh penggugat, yakni Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom.

Ini yang menjadi dasar Bupati Maybrat dan Pansel DPRK membuat/menunjuk kuasa hukum guna mengikuti semua tahapan persidangan.

"Kami memastikan, pemerintah daerah dan Pansel DPRK tidak mengabaikan proses hukum yang berlangsung," ujar Engelbertus Turot.

Materi gugatan

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved