DPRK Maybrat
Alasan Tergugat Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Hasil Seleksi DPRK Maybrat Jalur OAP
Loury da Costa selaku kuasa hukum dari penggugat, yakni Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
Gugatan mengenai hasil seleksi DPRK Jalur OAP diajukan dua calon yang tidak lolos seleksi, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa.
Baca juga: Keputusan Bupati dan Pansel tentang Penetapan Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Digugat ke PTUN Manado
Dalam perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MDO tersebut, penggugat mempersoalkan dua nama yang ditetapkan dalam SK, yakni dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I Aifat Raya dan Dapeng II Aitinyo Raya.
Selain SK Bupati Maybrat, para penggugat juga mempersoalkan dua dokumen penting lain yang dikeluarkan oleh pansel, yaitu Pleno Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 dan SK Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tertanggal 12 April 2025. (tribunsorong.com/angela cindy)
Polisi Ungkap Hasil Olah TKP Laka Lantas Libatkan Anggota DPRK Sorong |
![]() |
---|
Anggota DPRK Sorong Tabrak Pemotor, Keluarga Bawa Jenazah ke kantor DPRK Tuntut Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Seleksi Calon Anggota DPRK Sorong Selatan Jalur OAP, Elemen WAMOKA Dukung Kandidat Perempuan Ini |
![]() |
---|
Mi Sagu dan Dodol Sirsak Produk Inovatif UMKM OAP, Bangkitkan Ekonomi Lokal Papua Barat Daya |
![]() |
---|
12 UMKM OAP di Papua Barat Daya Terima Bantuan Peralatan Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.