DPRK Maybrat

Alasan Tergugat Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Hasil Seleksi DPRK Maybrat Jalur OAP 

Loury da Costa selaku kuasa hukum dari penggugat, yakni Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
GUGAT HASIL SELEKSI - Tim kuasa hukum Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom mendaftarkan gugatan hasil seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) Masa Jabatan 2024-2029. Sidang perdana sudah digelar Rabu (14/5/2026) namun tidak dihadiri pihak tergugat. 

Gugatan mengenai hasil seleksi DPRK Jalur OAP diajukan dua calon yang tidak lolos seleksi, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa.

Baca juga: Keputusan Bupati dan Pansel tentang Penetapan Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Digugat ke PTUN Manado

Dalam perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MDO tersebut, penggugat mempersoalkan dua nama yang ditetapkan dalam SK, yakni dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I Aifat Raya dan Dapeng II Aitinyo Raya.

Selain SK Bupati Maybrat, para penggugat juga mempersoalkan dua dokumen penting lain yang dikeluarkan oleh pansel, yaitu Pleno Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 dan SK Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tertanggal 12 April 2025. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved