Pembangunan Kantor Gubernur

Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Terancam Setop, Dinas LHKP Soroti Pelanggaran AMDAL

Proyek pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya terancam dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
ROBOHKAN TEMBOK STADION - Alat berat dikerahkan buat merobohkan tembok Stadion Wombik, Kilometer (KM) 16, Kota Sorong yang ditetapkan sebagai kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 19 Desember 2024 lalu. Kini empat bulan sudah berlalu atau hingga 28 April 2025 belum tampak pengerjaan pembangunan secara masif karena program infrastruktur terkena imbas kebijakan efisiensi Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proyek pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya terancam dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya.

Baca juga: Pengendara Keluhkan Debu di Jalan Sorong-Aimas Akibat Proyek Pembangunan Kantor Gubernur

Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menegaskan, bahwa proyek tersebut harus mengacu pada ketentuan yang telah tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dalam dokumen AMDAL, sudah ada petunjuk yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah memastikan jalan akses tetap bersih tanpa debu saat proses bongkar muat material,” ujar Kelly kepada TribunSorong.com, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pihak ketiga selama pelaksanaan proyek.

Di antaranya adalah memastikan material bangunan tidak jatuh ke jalan dan mengganggu akses masyarakat.

“Ban kendaraan yang keluar masuk harus dibersihkan, bak mobil ditutup, dan material tidak boleh disemprot sembarangan karena bisa menyebabkan jalan menjadi licin,” jelas pria asal Maybrat itu.

Baca juga: Plt Rektor UNBN Sorong Dukung Program Pendidikan Gratis Pemprov Papua Barat Daya

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kelly mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Papua Barat Daya untuk melakukan penertiban secepatnya.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap dokumen AMDAL, maka pembangunan akan kami hentikan,” tegasnya.

Baca juga: Hujan Ringan Mendominasi Seluruh Wilayah, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Sabtu 24 Mei 2025

Kelly menambahkan bahwa pihaknya mendukung proyek pembangunan yang berjalan di wilayah Papua Barat Daya.

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Pembangunan itu baik, tapi jangan sampai menimbulkan korban atau membahayakan warga hanya karena kelalaian dalam pengelolaan material di jalan,” pungkasnya.

Warga Keluhkan Jalan Berdebu

Sejumlah pengendara roda dua mengeluhkan kondisi berdebu di sepanjang ruas Jalan Nasional Sorong-Aimas, tepatnya di Kilometer 16, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Debu Mengepung Jalan Kaisiepo Pepabri Malanu, Warga Sorong Resah

Ahmad Ali (39), seorang pengendara roda dua mengatakan, bahwa debu tersebut muncul akibat aktivitas pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.

"Kalau mau bangun kantor Gubernur Papua Barat Daya, seharusnya diatur dengan baik agar tidak mengganggu kepentingan warga yang melintas," ujar Ali kepada TribunSorong.com.

Ia menuturkan, bahwa ruas Jalan Sorong-Aimas merupakan akses utama antar kabupaten dan kota, sehingga keberadaan debu sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved