Kekerasan Terhadap Anak di Kota Sorong

Ibu di Sorong Ancam Eksekusi Anak, MW FORHATI Papua Barat Daya: Ini Tamparan bagi Kaum Perempuan

Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pukulan keras bagi seluruh perempuan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
FORHATI - Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (27/5/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

Selain itu, M mencurigai suaminya memiliki wanita lain, yang menyebabkan suaminya jarang pulang dan tidak terlibat dalam kehidupan keluarga.

"Semua masalah ini terakumulasi dan akhirnya M melampiaskan emosinya ke anak. Ia sempat menendang kaca kasur, hingga pecah dan serpihannya melukai pelipis mata anak, menyebabkan pendarahan cukup parah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, M juga mengaku bahwa suaminya sempat mengarahkan agar ia benar-benar menyakiti anaknya.

Penyidik Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. 

Baca juga: Dukung Pembentukan Kampung Baru, Komisi IV DPR Kota Sorong: Jangan Sekadar di Atas Kertas!

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved