Kekerasan Terhadap Anak di Kota Sorong

Ibu di Sorong Ancam Eksekusi Anak, MW FORHATI Papua Barat Daya: Ini Tamparan bagi Kaum Perempuan

Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pukulan keras bagi seluruh perempuan.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
FORHATI - Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (27/5/2025).(tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus seorang ibu rumah tangga berinisial M (23) yang mengancam mengeksekusi anak kandungnya sendiri di Kota Sorong menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati (MW FORHATI) Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Viral! Ibu Muda di Sorong Ancam Anak Kandung dengan Parang, Polisi Ungkap Alasan Mengejutkan

Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pukulan keras bagi seluruh perempuan di wilayah tersebut.

"Kasus ini menandakan betapa rapuhnya sosok ibu sebagai perisai dan madrasah pertama bagi anak dalam lingkungan keluarga," ujar Fatmawati kepada TribunSorong.com, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: BICARA Foundation Gelar Workshop Pencegahan Kekerasan terhadap Disabilitas di Sorong

Menurut Fatmawati, kasus pengancaman yang dilakukan oleh M, ibu muda asal Sorong, menunjukkan bahwa banyak perempuan saat ini belum siap secara mental saat memasuki kehidupan pernikahan.

“Ini berbahaya bagi anak-anak karena mereka akan tumbuh dengan karakter temperamental, meniru tingkah laku orang tua di rumah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan advokasi terhadap kasus-kasus serupa. 

MW FORHATI mencatat banyak perempuan yang menikah dalam kondisi belum matang secara emosional, sehingga mudah meluapkan amarah.

“Salah satu pemicunya adalah pasangan laki-laki yang belum dewasa secara pikiran,” tambah Fatmawati. 

“Perempuan harus sadar bahwa menjadi ibu juga berarti harus siap secara mental. Jangan sampai anak tumbuh emosional akibat perilaku sang ibu sendiri.”

Namun demikian, Fatmawati menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata kesalahan perempuan. Ini adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk suami.

“Suami juga harus ikut bertanggung jawab. Ia bagian dari masalah yang memicu emosi M hingga meluap. Seharusnya dia juga ikut dijerat,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Ibu rumah tangga berinisial M (23) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota setelah diduga mengancam akan membunuh anaknya sendiri yang masih berusia dua tahun, di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Aksi pengancaman tersebut direkam dan videonya menyebar luas melalui grup WhatsApp, sehingga memicu reaksi masyarakat.

Baca juga: PHBI Kota Sorong Tetapkan 5 Titik Salat Idul Adha 1446 H, Berikut Lokasinya

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konflik rumah tangga antara M dan suaminya.

"Permasalahan bermula karena M merasa tidak dinafkahi oleh suaminya. Saat ini, M juga masih kuliah di Sorong, dan biaya kuliahnya ditanggung oleh orang tuanya, bukan oleh suami," ungkap Eka pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Digelar di Kota Sorong, Upaya Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga

Selain itu, M mencurigai suaminya memiliki wanita lain, yang menyebabkan suaminya jarang pulang dan tidak terlibat dalam kehidupan keluarga.

"Semua masalah ini terakumulasi dan akhirnya M melampiaskan emosinya ke anak. Ia sempat menendang kaca kasur, hingga pecah dan serpihannya melukai pelipis mata anak, menyebabkan pendarahan cukup parah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, M juga mengaku bahwa suaminya sempat mengarahkan agar ia benar-benar menyakiti anaknya.

Penyidik Unit PPA telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. 

Baca juga: Dukung Pembentukan Kampung Baru, Komisi IV DPR Kota Sorong: Jangan Sekadar di Atas Kertas!

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved