Papua Barat Daya Terkini

Papua Barat Daya Kini Punya Panglima Pengelolaan Laut, Dokumen Berlaku 20 Tahun

Pentingnya dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai acuan utama (panglima) dalam pengelolaan ruang laut.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
DISKUSI PUBLIK - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menggelar Diskusi Pemangku Kepentingan dalam rangka konfirmasi Materi Teknis Perairan dan Pesisir untuk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (MTPP-RZWP3K) tahun 2025–2045. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa menegaskan pentingnya dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai acuan utama (panglima) dalam pengelolaan ruang laut.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang STQH I Papua Barat Daya

Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Pemangku Kepentingan untuk Konfirmasi Materi Teknis Perairan dan Pesisir (MTPP-RZWP3K) Papua Barat Daya 2025-2045 di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Susun Rencana Zonasi Pesisir 2025–2045, Target Rampung Tahun Ini

Menurut Absalom, dokumen RZWP3K penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, memberi kepastian hukum, dan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi laut atau PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“Kalau di darat ada IMB, di laut ada PKKPRL. Ini penting agar pemanfaatan ruang laut tak simpang siur,” jelasnya.

Ia menyoroti kasus Pulau Gag sebagai contoh perlunya zonasi yang jelas agar konflik kepentingan bisa dihindari.

Semua aktivitas di laut wisata, perikanan, budidaya, hingga tambat perahu harus mengikuti zonasi.

Baca juga: Bocah Asal Katapop Sorong Ini Sukses Bikin Juri Terkesima di STQH Papua Barat Daya 2025

Dokumen RZWP3K ini berlaku 20 tahun dan dapat ditinjau setiap lima tahun. 

Karena itu, ia mendorong semua pemangku kepentingan pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat adat untuk memberikan masukan konstruktif.

“Begitu dokumen ini ditetapkan, semua harus patuh. Komplain hanya bisa saat peninjauan lima tahunan,” tegas Absalom.

Baca juga: Senator Papua Barat Daya Desak Bareskrim Audit CSR Tambang Nikel di Raja Ampat

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan PD strategis seperti Dinas Perhubungan, Pariwisata, Hukum, SDM, dan ESDM agar kebijakan ruang laut bisa adil, lestari, dan berdampak nyata bagi masyarakat pesisir. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved