KPU PBD

KPU Papua Barat Daya Ambil Alih Seluruh Tugas dan Kewenangan KPU Sorong Selatan, Ada Apa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Sorong Selatan.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
AMBIL ALIH TUGAS - Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. Ia mengatakan, pihaknya mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan KPU Sorong Selatan per 1 Juli 2025. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, langkah ini diambil menyusul terbitnya tiga surat keputusan dari KPU Republik Indonesia.

Baca juga: KPU Sorong Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, Validasi Data Antarinstansi

Di antaranya, Surat Keputusan KPU RI Nomor 598 dan 599 Tahun 2025 terkait pemberhentian Komisioner KPU Sorong Selatan dan Komisioner KPU Raja Ampat

Kedua SK Nomor 600 Tahun 2025 yang menetapkan pengambilalihan tugas-tugas kelembagaan KPU Sorong Selatan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.

“Terhitung 1 Juli 2025, kami menjalankan seluruh fungsi dan kewenangan KPU Sorong Selatan. Kami juga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan) di tingkat kabupaten,” ujar Andarias, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: KPU Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Wali Kota Sorong

Ia menjelaskan, pengambilalihan ini terjadi karena tiga dari lima Komisioner KPU Sorong Selatan mengundurkan diri.

Mereka lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong Selatan. 

Komisioner lulus CPNS di pemprov adalah Yulius Yarollo (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Federika Muguri (Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi).

Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sorong

Satu lagi atas nama Elieser Kombado selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara lulus sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorsel.

"Kondisi ini membuat forum pengambilan keputusan secara kelembagaan menjadi tidak terpenuhi, sehingga pelimpahan wewenang ke tingkat provinsi menjadi pilihan konstitusional," ujar Andarias.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Beri Penghargaan kepada Pasmar 3 atas Suksesnya Pengamanan Pemilu dan Pilkada

Untuk KPU Kabupaten Raja Ampat, lanjutnya, ada satu komisioner yang juga mengundurkan diri karena alasan serupa, yakni Kalansina Aibini selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Menurut Andarias, pihaknya tidak mengambil alih tugas di KPU Raja Ampat sebab secara kelembagaan bisa tetap berjalan secara normatif karena komisioner masih memenuhi quorum (empat orang).

Baca juga: Bawaslu Manokwari Kembalikan Dana Hibah Rp1,35 M ke Pemkab, Wakil Bupati Apresiasi

Terkait pengisian jabatan komisioner yang kosong, ia menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI

"Proses pergantian antarwaktu (PAW) nantinya melalui fit and proper test terhadap nama-nama yang sudah masuk dalam daftar tunggu hasil seleksi sebelumnya. Kami KPU Papua Barat Daya akan memastikan seluruh tahapan demokrasi di wilayah ini tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andarias. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved