Berita Jayawijaya
Warga Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat Diterbitkan
Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sejak, Senin 7 Juli 2025 pagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250707_Kantor-BPN.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Sejumlah warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sejak, Senin 7 Juli 2025 pagi.
Baca juga: Warga Palang Kantor Distrik Walelagama Jayawijaya, Protes Pengangkatan Plt Tidak Sesuai Usulan
Aksi pemalangan ini merupakan bentuk protes terhadap belum diterbitkannya sertifikat atas tanah adat yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun.
Salah satu pemilik hak ulayat Yakobus Kosay menyatakan, bahwa aksi ini akan terus berlangsung hingga ada tanggapan resmi dari pihak BPN.
Baca juga: Pemkab Jayawijaya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kampus Uniba Papua di Wamena
Ia menegaskan, jika tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” ujar Yakobus.
Yakobus juga menuding BPN terkesan memihak kepentingan tertentu.
Ia mempertanyakan klaim BPN yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah (pemda).
“Kalau tanah itu masih kosong dan belum bersertifikat, seharusnya bisa diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya sudah tempuh jalur adat sejak Januari, tapi BPN selalu menunda. Jika tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” jelasnya.
Baca juga: ASN Jayawijaya Protes Pemotongan TPP 30 Persen, Ancam Mogok Kerja
Sikap Yakobus didukung oleh kuasa hukumnya Chairul Fahru Siregar yang menyatakan bahwa BPN tidak dapat menunjukkan bukti resmi kepemilikan tanah oleh Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat hak ulayat diterbitkan,” tegas Chairul.
Baca juga: Dukung Pendidikan, Pemkab Jayawijaya Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa di Luar dan Dalam Papua
Dukungan juga datang dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan.
Ia menegaskan bahwa sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut memang merupakan milik ahli waris dan telah dikembalikan secara sah.
“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Lambert.
Baca juga: Warga Sentani Geger! Anggota DPRD Jayawijaya Berinisial NK Ditemukan Tewas di Hotel
Ia juga menambahkan bahwa proses pelepasan tanah oleh Yakobus telah diakui secara adat dan sah secara hukum adat.
Aksi ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap agar pihak BPN segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan agraria yang melibatkan tanah adat di Jayawijaya. (*)