Kasus Penculikan Wanita Disabilitas

Kasus Penculikan dan Rudapaksa Ulfa Tamima Resmi P21, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasus penculikan dan rudapaksa terhadap Ulfa Tamima (25) seorang perempuan penyandang disabilitas kini telah resmi memasuki tahap P21.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BOPONG KORBAN - Personel Polresta Sorong Kota Ipda Kamarullah membopong Ulfa Tamima (25), korban penculikan disertai asusila dari lembah menuju atas Bukit Baru Sorpus, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025) siang. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus penculikan dan rudapaksa terhadap Ulfa Tamima (25) seorang perempuan penyandang disabilitas kini telah resmi memasuki tahap P21.

Artinya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Persetubuhan Ulfa Tamima Berlanjut, Polresta Sorong Kota Tunggu Petunjuk Jaksa

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, bahwa berkas perkara sudah diterima pihak Kejaksaan, pada Kamis 12 Juni 2025.

“Penyidik telah menaikkan status perkara ini menjadi P21. Kami sekarang tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari Kejari Sorong untuk pelaksanaan Tahap II,” ujar Happy saat ditemui TribunSorong.com di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti secara tertulis kepada kejaksaan dan berkomitmen agar proses hukum berjalan sampai tuntas.

“Kami ingin pelaku menerima hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada keringanan untuk pelaku penculikan dan rudapaksa terhadap perempuan, apalagi korban adalah penyandang disabilitas,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Asusila Ulfa Tamima Terkendala Keterangan Guru SLB

Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

Ini dilakukan agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Sorong dan sekitarnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penculikan Ulfa Tamima di Kota Sorong, Polisi Beberkan Proses

Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, jo Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal di atas 16 tahun penjara.

“Kami (Polresta Sorong Kota) akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas kapolresta. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved