DOB di Tanah Papua

Moratorium Pemekaran Belum Dicabut, Wakil Ketua DPR RI Sebut Usulan DOB Wilayah Papua Pengecualian

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berbagai daerah di Indonesia belum bisa ditindaklanjuti. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
WAKIL KETUA DPR RI - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (5/7/2025). Ia mengatakan, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berbagai daerah di Indonesia belum bisa ditindaklanjuti, namun untuk wilayah Papua ada pengeculian seiring terbentuknya empat provinsi baru. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berbagai daerah di Indonesia belum bisa ditindaklanjuti. 

Hal ini disebabkan karena moratorium pemekaran wilayah belum dicabut oleh pemerintah pusat hingga saat ini.

"Hingga saat ini belum ada langkah konkret, baik dari DPR RI maupun pemerintah pusat dalam merespons berbagai usulan pemekaran wilayah, termasuk dari Tanah Papua, karena moratoriumnya memang belum dicabut,” kata Saan pada kunjungan kerja di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Rapat dengan Ketua Komisi II DPR di Kota Sorong, Wabup Sorong Selatan Dorong Percepatan DOB Imekko

Menurut politisi Partai NasDem ini, pertimbangan efisiensi anggaran negara juga menjadi faktor usulan pemekaran wilayah belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, DPR RI belum memiliki dasar hukum dan kebijakan yang kuat buat menindaklanjuti usulan-usulan DOB.

Baca juga: 15 Distrik dan 149 Kampung Masuk Rencana DOB Maybrat Sau

Saan Mustopa menyebut ada pengecualian terhadap kebijakan moratorium, satu di antaranya pembentukan provinsi baru di Tanah Papua yang sebelumnya dua sekarang menjadi enam. 

“Untuk Papua memang berbeda, karena menyangkut kepentingan nasional yang lebih luas dan strategis,” kata Saan. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved