DOB di Tanah Papua
Moratorium Pemekaran Belum Dicabut, Wakil Ketua DPR RI Sebut Usulan DOB Wilayah Papua Pengecualian
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berbagai daerah di Indonesia belum bisa ditindaklanjuti.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berbagai daerah di Indonesia belum bisa ditindaklanjuti.
Hal ini disebabkan karena moratorium pemekaran wilayah belum dicabut oleh pemerintah pusat hingga saat ini.
"Hingga saat ini belum ada langkah konkret, baik dari DPR RI maupun pemerintah pusat dalam merespons berbagai usulan pemekaran wilayah, termasuk dari Tanah Papua, karena moratoriumnya memang belum dicabut,” kata Saan pada kunjungan kerja di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (5/7/2025).
Baca juga: Rapat dengan Ketua Komisi II DPR di Kota Sorong, Wabup Sorong Selatan Dorong Percepatan DOB Imekko
Menurut politisi Partai NasDem ini, pertimbangan efisiensi anggaran negara juga menjadi faktor usulan pemekaran wilayah belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, DPR RI belum memiliki dasar hukum dan kebijakan yang kuat buat menindaklanjuti usulan-usulan DOB.
Baca juga: 15 Distrik dan 149 Kampung Masuk Rencana DOB Maybrat Sau
Saan Mustopa menyebut ada pengecualian terhadap kebijakan moratorium, satu di antaranya pembentukan provinsi baru di Tanah Papua yang sebelumnya dua sekarang menjadi enam.
“Untuk Papua memang berbeda, karena menyangkut kepentingan nasional yang lebih luas dan strategis,” kata Saan. (tribunsorong.com/angela cindy)
Aplikasi SIMACE Diaktifkan Lagi, Warga Papua Barat Daya Lebih Cepat Lapor Bencana lewat Gawai |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Mulai Sosialisasi SP2D Online dan TTE, Percepat Birokrasi |
![]() |
---|
Sikap Anggota DPRP Papua Barat Daya soal Calon DOB Raja Ampat Selatan |
![]() |
---|
Usulan 6 DOB di Papua Barat Daya Langkah Strategis Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan |
![]() |
---|
Menuju DOB Imekko, Adat Jadi Landasan Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.