Otsus

Wapres Gibran Disebut Bakal Berkantor di Papua, Menko Kumham Imipas Yusril Beri Penjelasan

Guna mendukung kerja badan khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Editor: Jariyanto
INSTAGRAM/@setwapres.ri
WAPRES RI GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Santer diberitakan wapres bakal berkantor di Papua, namun hal itu dibantah Menteri Koordinator migrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan persnya pada Rabu (9/7/2025), Yusril menyebut yang berkantor adalah jajaran Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai wapres. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, wakil presiden (wapres) mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.

Oleh karena itu secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden RI tidak mungkin terpisah, yakni di ibu kota negara. 

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Panitia Minta Presiden Prabowo Buka Kongres Persatuan PWI, Steering Committee Rencanakan Audiensi

Yusril menjelaskan lagi pernyataannya mengenai penugasan wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu.

Menurutnya, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Isi Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto dari Masyarakat Adat Suku Kawei Raja Ampat

Menko Yusril menambahkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Di dalam UU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua," kata Yusril.

Badan ini, lanjutnya diketuai oleh wapres, dengan anggota mendagri, menteri PPN/Kepala Bappenas, menteri keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.

Guna mendukung kerja badan khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan. 

Baca juga: Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Senator Agustinus Kambuaya Beri Apresiasi

Badan khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo  dengan Perpres No. 121 Tahun 2022, namun  aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan guna lebih mempercepat  pembangunan Papua.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari badan khusus, bukan wapres," kata Yusril.

Sebagai ketua badan khusus, tambahnya, apabila wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, tentu dapat berkantor di kesekretariatan badan khusus tersebut. (*/tribunsorong.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved