Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong 2018

Penjelasan Kuasa Hukum Eks Wali Kota Sorong Lambert Jitmau soal Pemeriksaan Dugaan Tipikor ATK 2018

Sejak awal ditunjuk sebagai penasihat hukum, dirinya paham persis prosesnya karena kliennya selalu kooperatif saat pemeriksaan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KUASA HUKUM LAMBERT - Kuasa hukum mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Fernando Ginuni mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Jumat (11/7/2025) sebagai bentuk taat asas hukum. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, Fernando Ginuni mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai bentuk taat asas hukum.

Sejak awal ditunjuk sebagai penasihat hukum, dirinya paham persis prosesnya karena kliennya selalu kooperatif saat pemeriksaan.

"Perkara terkait ATK (pengadaan alat tulis kantor) ini terjadi 2018 lalu. Persoalan telah lama bergulir di kejaksaan," ujar Fernando kepada TribunSorong.com, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Penyidik Kejati Papua Barat Panggil Eks Wali Kota Sorong, 27 Saksi Diperiksa Dugaan Tipikor ATK 2018

Menurutnya, kliennya tetap memberikan keterangan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengenai kasus tersebut.

Sebagai mantan pemimpin daerah dan pimpinan bagi jajarannya, Lambert selalu siap hadir memberi keterangan sesuai perintah aturan.

"Tadi kurang lebih 15 menit diperiksa oleh tim penyidik Kejati Papua Barat. Selanjutnya kami akan terus mengawal tahapannya," kata Fernando.

Ia menegaskan, sebelum perkara ATK 2018 muncul, posisi Lambert sedang cuti masa kampanye maju sebagai Calon Wali Kota Sorong periode kedua.

Usai cuti atau aktif lagi sebagai wali kota, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menindaklanjuti hal itu, klien kami kemudian merotasi jabatan pimpinan di perangkat daerah (BPKAD) yang ada temuan soal ATK tersebut," kata Fernando. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved