Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Eks Staf Khusus Mendikbud Diburu ke Luar Negeri
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim.
TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Baca juga: Kejati Papua Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi Rp11 Miliar di BPMP Papua
Salah satu tersangka yang menyita perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim.
Selain Jurist, tiga tersangka lainnya yaitu Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Baca juga: Oknum Kepala Kampung Sanem Maybrat Diduga Korupsi Dana Desa Rp2 Miliar Lebih
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan selama dua bulan terakhir.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, malam ini penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Penahanan dan Status Para Tersangka
Dari keempat tersangka, dua orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.
Sementara itu, Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung kini tengah melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Untuk Ibrahim Arief, ia ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani tahanan rutan.
“Penahanan kota dilakukan karena hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya gangguan jantung kronis,” jelas Abdul Qohar.
Modus dan Perubahan Spesifikasi
Kasus ini bermula dari program pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan, dari tingkat dasar hingga atas.
Baca juga: Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Naik Level, Kejati Papua Barat Janji Tuntaskan
Padahal, berdasarkan hasil uji coba pengadaan TIK pada 2018-2019, penggunaan perangkat Chromebook saat itu dinilai tidak efektif karena kendala jaringan internet.
Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Windows, namun dalam prosesnya, spesifikasi itu diganti menjadi Chromebook tanpa kajian kebutuhan yang jelas.
Baca juga: TERBARU Kasus Dugaan Korupsi Setda Sorong, Barang Bukti Diperiksa di Lab Forensik Digital
Perubahan spesifikasi inilah yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ada Eks Stafsus Nadiem
Pemuda Moi Sorong Tolak Pengangkatan Suprapto sebagai Anak Adat, Dinilai Langgar Tradisi dan UU |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 16 Juli 2025 : Libra dan Taurus Bugar, Scorpio Sakit Kulit |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Besok Rabu 16 Juli 2025 : Taurus Bakat Diakui, Virgo Dipuji Atasan, Leo Beban |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 16 Juli 2025 : Gemini, Capricorn dan Virgo Cuan, Leo Bijak |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 16 Juli 2025 : Gemini Memahami, Scorpio Sabar, Leo Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.