Kejati Papua
Kejati Papua Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi Rp11 Miliar di BPMP Papua
Menurut Nixon, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita satu unit mobil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penyalahgunaan anggaran pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua.
Baca juga: Oknum Kepala Kampung Sanem Maybrat Diduga Korupsi Dana Desa Rp2 Miliar Lebih
Penyitaan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse pada Selasa (8/7/2025) di Jalan Anggrek, Tanjung Ria Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Menurut Nixon, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Naik Level, Kejati Papua Barat Janji Tuntaskan
Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil jenis Honda BR-V, yang diamankan dari tangan salah satu oknum pegawai BPMP berinisial AH, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BPKP Papua.
BPMP Papua diketahui mengelola anggaran dari APBN senilai Rp 137 miliar untuk periode tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran BPMP tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja.
Modus operandi dalam kasus ini, lanjut Nixon, adalah dengan melakukan penarikan retribusi dari pengelolaan sejumlah fasilitas milik BPMP seperti asrama atau penginapan, lapangan futsal, lapangan tenis, dan lapangan bulu tangkis, dengan tarif yang ditentukan sendiri oleh oknum pegawai.
Baca juga: TERBARU Kasus Dugaan Korupsi Setda Sorong, Barang Bukti Diperiksa di Lab Forensik Digital
Dari retribusi tersebut, hanya sebagian yang disetorkan sebagai PNBP, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagikan sebagai bonus akhir tahun, di luar ketentuan yang berlaku.
Nixon juga mengungkapkan bahwa Kejati Papua telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Telusuri Praktik Korupsi di Balik Eksplorasi Tambang Nikel Raja Ampat, Dugaan Reinkarnasi IUP
Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dua saksi berinisial AH dan PY telah mengembalikan uang tunai senilai Rp5,4 miliar, yang telah diserahkan kepada BNIB Jayapura dan disimpan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Renaldy Paliama, menambahkan bahwa bendahara pengeluaran BPMP melakukan pembelanjaan dengan pihak ketiga tanpa adanya kontrak dasar yang sah.
Baca juga: Polres Merauke Dalami Dugaan Korupsi Dana PAUD 2023, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Detik-detik Mobil Xenia Hantam Truk Parkir di Merauke, Ibu Hamil dan IRT Tewas Seketika |
![]() |
---|
Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya: "Mari Selesaikan Air Mata dengan Pembangunan" |
![]() |
---|
UNIPA Siapkan 1.000 Kursi Lewat Seleksi Lokal, Ini Sebarannya di Papua |
![]() |
---|
Puluhan Pendeta Geruduk Kantor DPRK Nabire, Ada Apa? |
![]() |
---|
Papua Barat Daya Mencekam, Cuaca Hujan Petir Sepanjang Hari pada Rabu 9 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.