Kejati Papua

Kejati Papua Sita Mobil Terkait Dugaan Korupsi Rp11 Miliar di BPMP Papua

Menurut Nixon, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar. 

Dok. Istimewa
SITA MOBIL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita satu unit mobil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penyalahgunaan anggaran pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua. 

TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita satu unit mobil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penyalahgunaan anggaran pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Papua.

Baca juga: Oknum Kepala Kampung Sanem Maybrat Diduga Korupsi Dana Desa Rp2 Miliar Lebih

Penyitaan tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuse pada Selasa (8/7/2025) di Jalan Anggrek, Tanjung Ria Base-G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Menurut Nixon, kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar. 

Baca juga: Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Naik Level, Kejati Papua Barat Janji Tuntaskan

Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil jenis Honda BR-V, yang diamankan dari tangan salah satu oknum pegawai BPMP berinisial AH, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BPKP Papua.

BPMP Papua diketahui mengelola anggaran dari APBN senilai Rp 137 miliar untuk periode tahun anggaran 2019 hingga 2021. 

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran BPMP tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana belanja.

Modus operandi dalam kasus ini, lanjut Nixon, adalah dengan melakukan penarikan retribusi dari pengelolaan sejumlah fasilitas milik BPMP seperti asrama atau penginapan, lapangan futsal, lapangan tenis, dan lapangan bulu tangkis, dengan tarif yang ditentukan sendiri oleh oknum pegawai.

Baca juga: TERBARU Kasus Dugaan Korupsi Setda Sorong, Barang Bukti Diperiksa di Lab Forensik Digital

Dari retribusi tersebut, hanya sebagian yang disetorkan sebagai PNBP, sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagikan sebagai bonus akhir tahun, di luar ketentuan yang berlaku.

Nixon juga mengungkapkan bahwa Kejati Papua telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini. 

Baca juga: KPK Telusuri Praktik Korupsi di Balik Eksplorasi Tambang Nikel Raja Ampat, Dugaan Reinkarnasi IUP

Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dua saksi berinisial AH dan PY telah mengembalikan uang tunai senilai Rp5,4 miliar, yang telah diserahkan kepada BNIB Jayapura dan disimpan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Renaldy Paliama, menambahkan bahwa bendahara pengeluaran BPMP melakukan pembelanjaan dengan pihak ketiga tanpa adanya kontrak dasar yang sah.

Baca juga: Polres Merauke Dalami Dugaan Korupsi Dana PAUD 2023, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved