Suku Moi

Pemuda Moi Sorong Tolak Pengangkatan Suprapto sebagai Anak Adat, Dinilai Langgar Tradisi dan UU

Ayub menilai prosesi pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan tata cara adat Moi yang sesungguhnya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PENOLAKAN - Sejumlah masyarakat hukum adat Moi di Sorong menyatakan penolakan terhadap pengukuhan dan pelantikan Suprapto sebagai anak adat Suku Moi yang berlangsung di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah masyarakat hukum adat Moi di Sorong menyatakan penolakan terhadap pengukuhan dan pelantikan Suprapto sebagai anak adat Suku Moi yang berlangsung di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (15/7/2025).

Penolakan tersebut disuarakan oleh Pemuda Adat Moi Ayub Paa.

Baca juga: DPD RI Apresiasi Kiprah Perempuan Moi dalam Pembangunan Papua Barat Daya

Ayub menilai prosesi pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan tata cara adat Moi yang sesungguhnya.

“Mengangkat anak dalam tradisi Suku Moi adalah hal yang sakral dan tertutup. Jangan karena ada kepentingan tertentu, lalu main angkat begitu saja,” tegas Ayub kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Kwongke Kaban Salukh Moi Tolak Kekerasan kepada Perempuan, Bersinergi Tangani Kasus di Sorong

Ayub menyebut, tindakan kelompok yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Besar Moi Raya dan mengangkat Suprapto sebagai anak adat merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat masyarakat hukum adat Moi.

“Persoalan adat bukan milik pribadi, apalagi jadi barang dagangan. Ini mencederai harkat dan nilai budaya kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam tradisi Suku Moi, pengangkatan anak adat harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme adat yang ketat, termasuk ritual khusus di rumah adat, seperti pengirisan kulit tangan menggunakan bambu tui sebagai simbol ikatan darah.

“Proses ini harus melibatkan keluarga biologis dan dilakukan secara tertutup. Tidak bisa sembarangan,” jelas Ayub.

Baca juga: Tokoh dan Pemuda Moi Sorong Prihatin Perilaku Buang Sampah Sembarang, Ancang-ancang Sanksi Adat

Ayub juga menilai tindakan tersebut berpotensi merusak pengetahuan serta nilai-nilai budaya masyarakat adat Moi yang telah dijaga turun-temurun.

Bahkan, ia menilai bahwa pelantikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

“Apa yang dilakukan ini jelas mencederai aturan adat dan juga bertabrakan dengan undang-undang yang mengatur otonomi dan hak-hak masyarakat adat Papua,” tandasnya.

Baca juga: APMM Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Sorong, Pengusaha Muda Moi Kini Punya Wadah Legal

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang melaksanakan pengangkatan tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved