Korupsi ATK di Kota Sorong

Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong Naik Level, Kejati Papua Barat Janji Tuntaskan

Kasus ini mencuat pada tahun pertama masa pemerintahan jilid II Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong saat itu, Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan sinyal kuat untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menyampaikan hal ini saat ditemui awak media di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (16/6/2025).

Baca juga: Utang dan Kasus ATK Miliaran, Generasi Muda Moi Desak Aparat Periksa Eks Wali Kota Sorong

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah menjalin kerja sama dengan ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saya sudah menerima konsep MoU-nya, tinggal saya tanda tangani. MoU itu berisi kerja sama dengan ahli dari Universitas Tadulako untuk menghitung kerugian keuangan negara. Begitu hasilnya keluar, kita langsung percepat tindak lanjut dari penyidik,” ujar Syarifuddin.

Selain itu, Kejati Papua Barat juga menarik kembali beberapa kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong termasuk kasus ini guna mempercepat proses penanganannya.

“Kasus ini memang sempat kami serahkan ke Kejari, tapi penanganannya terlalu lama. Jadi, kami tarik kembali agar bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi ATK Stagnan, Kejari Sorong Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan ATK dan barang cetakan yang dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Kasus ini mencuat pada tahun pertama masa pemerintahan jilid II Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong saat itu, Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar.

Baca juga: Kejati Papua Barat Gelar Monitoring dan Evaluasi, Bahas Kendala Kasus ATK Sorong

Sejumlah pihak diketahui telah diperiksa dalam penyelidikan awal.

Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejari Sorong dan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2021.

Baca juga: Kajari Indikasi Dokumen Bukti Korupsi ATK Pemkot Sorong Hilang hingga Nihil, Ada Apa

Namun, proses yang berlarut-larut membuat Kejati Papua Barat memutuskan untuk mengambil alih demi percepatan penyelesaian hukum. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved