DPRP Papua Barat Daya
DPRP Papua Barat Daya Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRP Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025 di Vega Prime Hotel and Convention Kota Sorong, Rabu (16/7/2025).
Agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan, dan penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: 5 Pertimbangan Mendagri Tetapkan Ortis Sagrim jadi Ketua DPRP Papua Barat Daya
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlissa didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
Dalam rapat ini juga masing-masing fraksi atau partai menyampaikan laporan akhir pendapat persetujuan, dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Gubernur Ajak DPRP Pilih Nama Perguruan Tinggi Negeri yang Bermakna dan Berjiwa Lokal
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat Daya Marthinus Abraham Nasarany menyampaikan, bahwa penetapan raperda ini merupakan langkah strategis memperkuat ekonomi daerah serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat Daya.
“Penetapan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi bagian dari implementasi fungsi legislasi DPRP Papua Barat Daya untuk mendorong penguatan ekonomi daerah dan perlindungan hak dasar masyarakat, sesuai arah pembangunan daerah,” ujar Marthinus.
Ia menjelaskan, DPRP Papua Barat Daya melalui Bapemperda memegang peran penting dalam memastikan raperda yang dibahas memiliki dampak fundamental bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam masa sidang ini, raperda yang diprioritaskan untuk pembahasan adalah yang bersifat strategis, termasuk RPJPD 2025-2045, penataan perangkat daerah, penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan penyandang disabilitas, serta yang kita tetapkan hari ini terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.
Baca juga: Volume Sampah Kota Sorong Tembus 250 Ton per Hari, DPRP Tekankan Evaluasi Menyeluruh
Lebih lanjut, Marthinus menjelaskan, bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan menjadi payung hukum dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Raperda ini akan menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendapatan daerah agar digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Papua Barat Daya, serta mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya,” katanya.
Baca juga: DPRP Sebut Papua Barat Daya Darurat Kemanusiaan, Ini 5 Tuntutan Fraksi Golkar
Ia juga menyebutkan, penetapan raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRP Papua Barat Daya dengan Pemprov Papua Barat Daya sebagai bentuk sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini adalah wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRP Papua Barat Daya dalam mendukung pembangunan daerah melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Fredrik Frans Adolof Marlissa
Anneke Lieke Makatuuk
DPRP
Gubernur Papua Barat Daya
Elisa Kambu
Papua Barat Daya
Raker Yayasan Asatid Sahabat Esha Papua Barat Daya, Pemprov Butuh Mitra Membangun Spiritual SDM |
![]() |
---|
Kominfo Papua Barat Daya Petakan Wilayah Prioritas Internet, Sekolah Jadi Fokus |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Rabu, 16 Juli 2025: Hampir Seluruh Papua Barat Daya Hujan Ringan, Raja Ampat Berawan |
![]() |
---|
FJPI Papua Barat Daya Turut Bantu Naura Balita Penderita Atresia Bilier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.