DPRK Sorong Selatan

LMA Sorong Selatan dan Masyarakat Adat Tolak Hasil Seleksi DPRK Jalur OAP

LMA Kabupaten Sorong Selatan bersama sejumlah masyarakat adat tolak hasil seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan.

Penulis: Astri | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ASTRI
TOLAK KEPUTUSAN PANSEL - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan bersama sejumlah masyarakat adat tolak hasil seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan periode 2024-2029 dalam aksi damai di kantor bupati setempat, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sorong Selatan bersama sejumlah masyarakat adat tolak hasil seleksi calon anggota DPRK jalur pengangkatan periode 2024-2029 dalam aksi damai di kantor bupati setempat, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Kisruh Pergantian 2 Kepala Kampung, Jalan Maybrat-Sorong Selatan Lumpuh Dipalang

Mereka menuntut pembatalan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) terkait hasil seleksi DPRK Sorong Selatan mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) yang menetapkan daftar nama calon anggota DPRK terpilih pada tanggal 14 Juli lalu.

Keputusan tersebut dinilai tidak sah secara hukum, cacat prosedur, serta bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001.

Baca juga: Wabup Sorong Selatan Resmi Gabung Partai Gerindra, Yohan Bodory Ungkap Alasannya

Ketua LMA Sorong Selatan Marthen Thesia mengatakan, pihaknya menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi, termasuk adanya calon yang diketahui masih aktif sebagai pengurus partai politik namun tetap diloloskan hingga ke tahap penetapan akhir.

“LMA Sorong Selatan bersama masyarakat adat sangat kecewa dan menyesal atas keputusan Pansel. Hasil seleksi DPRK jalur pengangkatan ini cacat hukum. Tidak sesuai dengan aturan mekanisme dan kriteria calon,” tegas Marthen Thesia.

Sekretaris LMA Sorong Selatan Agustina Dedaida mengungkapkan, kekecewaan mendalam terhadap kinerja tim seleksi yang dianggap tidak bekerja sesuai harapan masyarakat adat.

"Kami melihat Timsel tidak bekerja sesuai harapan kami masyarakat adat. Oleh karena itu kami mendesak agar timsel membantalkan hasil penetapan dan pengumuman calon DPRK yang lolos sebagai anggota DPRK periode 2024-2029," ujarnya.

Baca juga: Inilah 5 Calon Anggota DPRK Sorong Selatan 2024-2029 Jalur Pengangkatan OAP, 3 Kursi Diisi Perempuan

Ia menuding ada manipulasi dokumen dan tidak transparannya proses seleksi sejak awal.

“Ada intervensi dan pansel juga tidak konsisten terhadap aturan main yang ada. Kami menduga ada tekanan terhadap pansel untuk meloloskan nama-nama tertentu,” ujar Agustina.

Baca juga: Minim Minat Pemuda Sorong Selatan Masuk TNI AL, Pemkab Siap MoU dengan Lantamal XIV Sorong

Dalam aksi damai tersebut, LMA menyampaikan pernyataan sikap dan aduan yang merinci sejumlah poin keberatan:

  • Panitia seleksi dan penetapan nama-nama calon DPRK Sorong Selatan bertentangan dengan Pasal 52 PP Nomor 106 Tahun 2001.
  • Pansel melanggar peraturan Perundang-Undangan Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hak OAP dalam representasi politik.
  • Pansel dianggap melakukan pembohongan publik terhadap para peserta dari Dapeng 1 hingga Dapeng 5 yang merasa dirugikan dalam seleksi.
  • Dugaan adanya intervensi pemerintah dan pihak lain yang memiliki kepentingan sehingga menekan panitia untuk mengeluarkan keputusan calon DPRK Sorong Selatan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Sorong Selatan Yohan Bodory hadir langsung menemui para peserta aksi.

“Kami pemerintah daerah menerima aspirasi ini. Bapak-ibu masyarakat adat juga punya hak untuk memperjuangkan ketidakwajaran yang terjadi. Silakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Yohan Bodory kepada massa aksi.

Baca juga: 5 Daerah di Papua Barat Daya Berawan, Hanya Sorong Selatan Hujan Ringan  

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. 

Namun dalam konteks SK yang telah ditetapkan oleh Pansel, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang.

“Untuk SK yang sudah dikeluarkan oleh Pansel, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bila memang terdapat hal-hal yang tidak wajar, maka akan dibuktikan melalui fakta hukum,” jelasnya. (tribunsorong.com/astri)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved