Maybrat Terkini

Kepala Kampung Diganti, Warga Faitase dan Hosyo Banah Bawa 4 Tuntutan ke DPRK Maybrat

Dua kepala kampung di Distrik Aitinyo Barat ersama warga masing-masing kampung mengantar langsung aspirasi mereka ke DPRK Maybrat, Jumat (18/7/2025).

Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/YUNIAS KAMBUAYA
ASPIRASI - Dua kepala kampung di Distrik Aitinyo Barat, Kabupaten Maybrat bersama warga masing-masing kampung mengantar langsung aspirasi mereka ke DPRK Maybrat, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Dua kepala kampung di Distrik Aitinyo Barat, Kabupaten Maybrat bersama warga masing-masing kampung mengantar langsung aspirasi mereka ke DPRK Maybrat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Maybrat Dapat Jatah 101,960 Ton Beras Program Bantuan Pangan untuk 2 Bulan

Masyarakat dari Kampung Hosyo Banah dan Kampung Faitase mendatangi Kantor DPRK di Kumurkek, Distrik Aifat untuk menyampaikan penolakan terhadap pergantian kepala kampung mereka dan menuntut agar kepala kampung definitif dikembalikan ke jabatan semula.

Dokumen aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Ketua DPRK Maybrat Silas Frasawi, Ketua Komisi A Marthen Kambu, Wakil Ketua I Yubelina Saflesa, Wakil Ketua Komisi I Andarias Duwit, serta sejumlah anggota DPRK lainnya.

Baca juga: Kisruh Pergantian 2 Kepala Kampung, Jalan Maybrat-Sorong Selatan Lumpuh Dipalang

Ketua Komisi A DPRK Maybrat Marthen Kambu menyampaikan, bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Aspirasi bapak dan ibu kami terima sebagai wakil rakyat, dan selanjutnya kami akan menyurati pihak eksekutif untuk membahas hal ini bersama demi mencari solusi terbaik yang disepakati bersama,” ujar Marthen.

Sementara itu Nelwan Kambu salah satu intelektual dari Distrik Aitinyo Barat menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons cepat isu ini, demi menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Maybrat.

Dalam dokumen aspirasi tersebut, masyarakat dua kampung menyampaikan empat poin pernyataan sikap, yaitu:

  1. Mendesak pembatalan surat penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kampung Hosyo Banah dan Kampung Faitase.
  2. Meminta pengaktifan kembali kepala kampung definitif di kedua kampung tersebut.
  3. Apabila pemerintah dalam hal ini bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan kabag pemerintahan tidak merespon poin 1 dan 2, maka segala konsekuensi yang terjadi atas tindakan PLH menjadi tanggung jawab pemerintah.
  4. Melarang pencairan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2025 oleh PLH karena status jabatan mereka masih bermasalah.

Aspirasi ini menyoroti pentingnya kejelasan dan ketegasan pemerintah dalam penataan pemerintahan kampung, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat serta menjaga kelangsungan pembangunan di tingkat kampung. (tribunsorong.com/yunias kambuaya)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved