BP3OKP di Papua Barat Daya
BP3OKP Gelar Forum SHEK, Bahas Jalan dan Pembangunan di Hutan Tambrauw
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnat menyampaikan bahwa 80 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengelolaan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menggelar forum Sinkronisasi, Harmonisasi, Evaluasi, dan Koordinasi (SHEK) di Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Dana Rp82 M Bangun 4 Puskesmas Ditarik, Tambrauw Siapkan Skema Pinjam Pakai Kawasan Lindung
Forum ini membahas pemanfaatan kawasan hutan konservasi di Kabupaten Tambrauw.
Bupati Tambrauw Yeskiel Yesnat menyampaikan bahwa 80 persen wilayahnya merupakan kawasan konservasi.
Baca juga: SMP Santa Maria Iwin Tambrauw, Mutiara Pendidikan di Tengah Hutan Papua
Pembangunan infrastruktur, terutama jalan di lima distrik, belum terealisasi.
“Masyarakat hidup di hutan konservasi, tetapi tidak memiliki akses jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan. Ini realitas kami,” ujarnya.
Merujuk dokumen Bapperida Juli 2025, hanya 3 persen wilayah Tambrauw masuk kategori APL (Areal Penggunaan Lain).
Selebihnya terdiri atas suaka margasatwa (49 persen), hutan lindung (28 persen), dan hutan produksi terbatas (12 persen).
“Semua kawasan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.
Baca juga: 1.200 Siswa Baru di Tambrauw Masuk PAUD hingga SMA/SMK, Pendidikan Gratis Berlaku
Yesnat menyebut, lima distrik seperti Fef, Sausapor, Kebar, Abun (Waibem), dan Senopi telah eksis sebelum pemekaran 2008.
“Kami tak ingin mengorbankan konservasi, tapi negara harus hadir memberi keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Selasa 22 Juli 2025: Sorong Selatan dan Tambrauw Hujan Ringan
Pemkab Tambrauw telah menyusun dokumen usulan alih fungsi kawasan hutan.
Total kebutuhan lahan mencapai 62.611 hektare mendukung kawasan agropolitan Kebar.
“2.995 hektare, pengembangan pusat pemerintahan di Fef,” kata dia.
Baca juga: Cuaca Papua Barat Daya Dominan Berawan pada Minggu 20 Juli 2025, Tambrauw Hujan Ringan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Genman Suhefti Hasibuan menegaskan, isu konservasi menjadi perhatian serius.
“Kami sudah bertemu pemkab dan sepakat pembangunan jalan dilakukan melalui skema kerja sama kawasan konservasi,” katanya.
Pihak BBKSDA menunggu master plan pembangunan jalan dari Pemkab Tambrauw, kemudian dioverlay peta kawasan konservasi.
“Jika tidak masuk zona inti, maka akan diproses teknis dan diajukan ke Menteri LHK untuk persetujuan,” jelasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya Minggu, 13 Juli 2025: Hujan Ringan seluruh Wilayah, Tambrauw Sejuk
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyatakan, kondisi masyarakat di kawasan tersebut sangat memprihatinkan.
“Mereka miskin, bahkan masuk kategori miskin ekstrem,” ungkapnya.
Baca juga: 128 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Papua Barat Daya, Tambrauw dan Raja Ampat Masih Rendah
DLHKP mencatat, khusus di Unit IV Tambrauw, luas Kawasan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) mencapai 534.397 hektare.
Terdiri dari 311.977 ha hutan lindung, 140.305 ha hutan produksi, dan 77.582 ha hutan produksi konversi.
“Masyarakat kesulitan membangun karena seluruh lahan terkunci,” katanya.
Baca juga: 13 Siswa Tambrauw Raih Beasiswa ADEM, Dikirim ke SMA/SMK di Bali, Jatim dan Jabar
DLHKP mendukung pembangunan, asalkan sesuai hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai pembangunan justru melanggar hukum, karena masyarakat juga akan dirugikan,” ujarnya.
Masyarakat masih memilih jalan damai meski hidup dalam keterbatasan.
Baca juga: Sebagian Wilayah di Papua Barat Daya Potensi Hujan Petir, Tambrauw Suhu Udara Rendah
Namun, kondisi ini berpotensi memicu konflik tenurial jika terus dibiarkan.
“Kalau masyarakat memaksakan diri, bisa terjadi konflik antara rakyat dan negara,” tambah Julian.
DLHKP sedang mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuka peluang pembangunan berkelanjutan di kawasan terisolasi.
Baca juga: Usulan Kabupaten Mpur Masuk DPR, Ini Langkah Serius Pemkab Tambrauw
Dua opsi dipertimbangkan: revisi RTRW atau pelepasan kawasan secara parsial.
“Skema pinjam pakai bisa menjadi solusi cepat, asal daerah menyiapkan dokumen lengkap,” pungkasnya. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.