Abolisi dan Amnesti dari Presiden

Pengadilan Hormati Keputusan Presiden, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dok. Istimewa
HASTO DAN LEMBONG BEBAS - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan ini sesuai mekanisme yang diamanatkan konstitusi. 

TRIBUNSORONG.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan ini sesuai mekanisme yang diamanatkan konstitusi.

Baca juga: Sosok Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi Namanya Disebut Gibran Rakabuming 4 Kali, Lulusan Harvard

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan menghormati keputusan RI 1 tersebut.

"Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti," kata Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

"Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Andi juga menyoroti, keputusan Presiden Prabowo tersebut juga telah melalui pelibatan pertimbangan DPR.

"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," jelasnya.

Sebagai lembaga peradilan, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tuturnya.

Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Minta Pendataan OAP Dipacu, Jamin Hak Tanah dan Identitas Adat

Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved