Abolisi dan Amnesti dari Presiden
Pengadilan Hormati Keputusan Presiden, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
TRIBUNSORONG.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan ini sesuai mekanisme yang diamanatkan konstitusi.
Baca juga: Sosok Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi Namanya Disebut Gibran Rakabuming 4 Kali, Lulusan Harvard
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pengadilan menghormati keputusan RI 1 tersebut.
"Kami menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto terkait keputusan pemberian abolisi dan amnesti," kata Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
"Kami menghargai hal tersebut karena itu bagian dari kewenangan konstitusional kepala negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.
Andi juga menyoroti, keputusan Presiden Prabowo tersebut juga telah melalui pelibatan pertimbangan DPR.
"Dari sisi prosedural, keputusan ini juga telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi, yaitu dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat," jelasnya.
Sebagai lembaga peradilan, PN Jakarta Pusat akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami percaya pada sistem check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia dimana setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi," tuturnya.
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Minta Pendataan OAP Dipacu, Jamin Hak Tanah dan Identitas Adat
Ia berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Cancer Perlu Percaya Diri, Aquarius Saatnya Ceria |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Aries Menabung, Sagitarius Banjir Cuan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Gemini Jangan Bingung, Scorpio Fleksibel |
![]() |
---|
DPRP Papua Barat Daya Minta Pendataan OAP Dipacu, Jamin Hak Tanah dan Identitas Adat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Taurus Dihargai, Leo Produktif, Libra Membaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.