Abolisi dan Amnesti dari Presiden

Pengadilan Hormati Keputusan Presiden, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Dok. Istimewa
HASTO DAN LEMBONG BEBAS - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, keputusan ini sesuai mekanisme yang diamanatkan konstitusi. 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Baca juga: Isi Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto dari Masyarakat Adat Suku Kawei Raja Ampat

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyant

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kasus hukum yang menjeratnya pada Jumat (1/8/2025) malam. 

Baca juga: Tindak Lanjuti Amanat Presiden Prabowo Subianto, Pemkot Sorong Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih

Setelah resmi bebas, Hasto tak lagi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. 

Saat ini, dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut warna merah bertuliskan "Soekarno Run". 

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya. 

Baca juga: Komitmen Wakil Bupati Sorong Sutejo Usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat tangan dengan mengepalnya. 

Keluarnya Hasto pun disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu. 

"Merdeka, merdeka, merdeka," jelasnya. 

Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak sambil menunjukkan wajah yang sumringah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong dan Hasto Dibebaskan, PN Jakpus Hormati dan Laksanakan Keputusan Prabowo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved