Kasus Asusila Kota Sorong

Aktivis Perempuan Kecam Keras Aksi Bejat Ayah Angkat Cabuli Anak 11 Tahun di Sorong

Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam tindakan asusila terhadap anak 11 tahun di Kota Sorong.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KECAMAN - Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam tindakan asusila terhadap anak 11 tahun di Kota Sorong. 

Ringkasan Berita:
 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) dan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) mengecam tindakan asusila terhadap anak 11 tahun di Kota Sorong.

Diketahui, aksi senonoh itu diperbuat seorang pria berinisial A (59) hingga korban mengalami trauma berat di Kota Sorong.

Baca juga: Dugaan Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat ke Putri Angkat: Penyidik Polda Periksa 4 Saksi

Koordinator Presidium MW FORHATI Papua Barat Daya Fatmawati Tamima mengatakan, korban adalah anak angkat A.

"Kami dengar kesaksian dari korban secara detail, memang orang seperti A tidak boleh dilindungi," ujar Fatmawati kepada TribunSorong.com, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: YLBH Desak Polda Papua Barat Daya Usut Tuntas Kasus Asusila Oknum Pejabat Raja Ampat

Dalam kesaksiannya, korban menyatakan A tidak hanya mencabuli, tetapi menyetubuhi anak angkat secara tidak wajar.

Pengakuan korban, A menggauli dirinya melalui areal tidak sepantasnya (dubur), hingga kesulitan feses dari tubuh korban.

"Saya rasa tindakan A ini tidak boleh diampuni serta harus usut tuntas," katanya.

"Kalau dari perilaku A ini sudah masuk pada kategori pedofolia, jangan lindungi pelaku."

Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum di Polresta Sorong Kota, sehingga FORHATI Papua Barat Daya mengawal proses ke pengadilan.

Tak hanya itu, pihaknya meminta agar penegak hukum tidak memberikan impunitas dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran.

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Asusila di Malanu Sorong ke Kejaksaan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis 

Ketua Fatayat NU Kota Sorong Wiwik Sugiarty menyatakan, kasus ini harus menjadi perhatian seluruh perempuan di Kota Sorong.

"Kami tahu satu anak hari ini masa depannya rusak akibat ulah oknum A otomatis Indonesia kehilangan satu tulang punggung generasi emas nusantara ini," ucapnya.

Baca juga: Keluarga Korban Asusila Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Sempat Adu Mulut dengan Pihak Pelaku

Pihaknya menyayangkan pelaku A setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih mendapatkan perlakuan spesial dari polisi.

"Kasus ini masuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga tidak boleh dibiarkan dia bebas di luar," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Ditangani Polisi, Pelaku Asusila Bocah 6 Tahun di Tanjungkasuari Sorong jadi Tersangka

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, kasus ini masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri Sorong.

"Kami mau tahap P21 dan memang sejak awal mau tahan, namun karena beliau sakit-sakit maka kami berikan dia wajib lapor," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved