BBKSDA Papua Barat Daya
BBKSDA Papua Barat Daya Gagalkan 3 Kasus Penyelundupan Satwa Liar Lewat "Pelabuhan Tikus"
Tiga kasus penyelundupan satwa liar digagalkan BBKSDA Papua Barat Daya dan tim gabungan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tiga kasus penyelundupan satwa liar digagalkan BBKSDA Papua Barat Daya dan tim gabungan.
Tiga kasus ini terjadi di Papua Barat Daya sebulan terakhir.
Baca juga: BBKSDA Papua Barat Daya Gandeng Masyarakat Amankan 1,7 Juta Hektare Kawasan Konservasi
Kepala BBKSDA Papua Barat Daya, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan kasus terjadi lewat jalur laut, di pelabuhan-pelabuhan kecil atau “pelabuhan tikus”.
Barang bukti yang diamankan meliputi daging rusa, tanduk rusa, reptil, dan berbagai jenis burung.
“Peredaran daging rusa itu diatur dengan izin. Kalau tidak ada izinnya, berarti ilegal,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (14/8/2025).
Sepanjang tahun ini, BBKSDA telah mengamankan hampir 200 individu satwa liar, sebagian besar reptil dan burung.
Genman mengakui patroli di kawasan hulu terkendala luasnya wilayah dan keterbatasan sumber daya.
Baca juga: Demo di Kantor MRPBD, Minta DOB Imekko segera Hadir: Perjuangan Sudah 20 Tahun
Karena itu, pengawasan di hilir diperkuat dengan kerja sama lintas instansi.
“Kalau lewat udara jarang terjadi karena pengawasannya ketat, tapi jalur laut memang rawan,” katanya.
Baca juga: Masyarakat Klasafet Tolak Gabung DOB Malamoi, Minta Tetap ke Kabupaten Sorong, Ini Alasannya
Ia mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya peredaran satwa liar ilegal demi melindungi kekayaan hayati Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.