Pemilu 2024

Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek ke Kantor BBKSDA Papua Barat, Diskusi Dampak Kampanye ke Lingkungan

Menurutnya, di dalam UU tersebut menitikberatkan pada dampak lingkungan akibat dari aktivitas pemilihan umum, seperti kegiatan kampanye.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek berkunjung ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat di Kilometer (Km) 16, Kota Sorong, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek berkunjung ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat di Kilometer (Km) 16, Kota Sorong, Rabu (31/1/2024).

Kedatangannya disambut Kepala BBKSDA Papua Barat/Papua Barat Daya Johny Santoso Silaban beserta jajaran.

Baca juga: Begini Cara Pindah TPS untuk Pekerja atau Mahasiswa yang Ingin Nyoblos di Pemilu 2024

Mamberob Rumakiek mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2003.

Baca juga: Komisioner KPU RI Tinjau Logistik Pemilu di Sorong, Sejumlah Surat Suara Rusak

Menurutnya, di dalam UU tersebut menitikberatkan pada dampak lingkungan akibat dari aktivitas pemilihan umum, seperti kegiatan kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

“Apakah dari kampanye ini punya dampak lingkungan tidak, misalnya terkait penggunaan alat peraga kampanye (APK) seperti menggunakan kayu yang diambil di hutan hingga sampah-sampah plastik atau yang lainnya yang ditimbulkan dari kampanye ini,” ujar Mamberob Rumakiek.

Selain itu, lanjtunya, kunjungan juga sekaligus meminta tanggapan dan masukan dari BKSDA maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya tentang aktivitas pemilu yang punya dampak langsung dengan lingkungan.

Baca juga: Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Dukung Pemilu Damai di Sorong Selatan

Sosok yang juga seorang pendeta itu menyatakan, berdasarkan beberapa catatan yang disampaikan BKSDA maupun DLH, terkait pemasangan APK dinilai masih dalam batasan yang tidak terlalu memberikan dampak pada lingkungan.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa terlalu banyak jumlah caleg yang menggunakan APK juga berpengaruh pada penggunaan kayu yang juga banyak," ujar Mamberob Rumakiek.

Baca juga: Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu untuk Pemilih

Ia menambahkan, dalam kacamata lingkungan, pemasangan APK dalam juga besar bisa dilihat sebagai pemborosan terhadap sumber daya alam.

Oleh karena itu, ke depan kampanye harus dialihkan menggunakan metode lain yang lebih ramah lingkungan.

"Kampanye bisa digenjarkan lewat media elektronik maupun media sosial sehingga dapat mengurangi kayu pada pemasangan alat peraga,” ucap Mamberob Rumakiek. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved