Kasus Asusila Kota Sorong

Polisi Serahkan Berkas Kasus Asusila di Malanu Sorong ke Kejaksaan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis 

Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.  Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BERKAS PERKARA - Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di Kota Sorong, Rabu (20/8/2025). Berkas perkara kasus asusila dengan korban perempuan berinisial AS (20) di Jalan Bangau II, Kota Sorong, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Berkas perkara kasus asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. 

Korban dalam kasus ini, perempuan berinisial AS (20).

Baca juga: Keluarga Korban Asusila Geruduk Kantor Polresta Sorong Kota, Sempat Adu Mulut dengan Pihak Pelaku

Kejadiannya di Jalan Bangau II, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pelaku yang terekam CCTV, AM (19), dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, mengatakan bahwa berkas perkara sudah memasuki tahap satu.

"Kami sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sorong dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Eka, pada Rabu (20/8/2025).

Selama proses penyelidikan, kata dia, penyidik telah memeriksa empat saksi.

Termasuk korban dan pemilik rekaman CCTV. 

“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus tersebut,” jelasnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.

Pelaku, AM, dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), atau Pasal 289 KUHP, atau Pasal 285 jo 53 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah sembilan hingga 12 tahun penjara, tergantung putusan Majelis Hakim," ujar Eka.

Saat ini, tambah dia, polisi tengah menunggu petunjuk jaksa (P19) melengkapi berkas.

Kasus ini bisa segera naik ke tahap dua dan disidangkan.

Baca juga: 2 Bulan Ditangani Polisi, Pelaku Asusila Bocah 6 Tahun di Tanjungkasuari Sorong jadi Tersangka

Sebelumnya, jajaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap laki-laki berinisial AM (19) di Kompleks Aspen, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/6/2025) malam.

Penangkapan berkaitan tindak asusila disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di Jalan Bangau II, Kompleks Malanu, Kota Sorong.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Asusila Ulfa Tamima Terkendala Keterangan Guru SLB

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, kasus ini ditangani setelah adanya laporan dan video yang viral asusila disertai kekerasan fisik.

"Tim kemudian bergerak menangkap pelaku di Kompleks Aspen, sekitar pukul 23.00 WIT. Pelaku sempat melawan anggota sehingga tim ambil langkah tegas terukur (menembak) ke kaki kanan," katanya, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Kota Sorong Darurat Kasus Asusila Anak Bawah Umur, Masyarakat Diimbau Peduli Lingkungan Sekitar

Aksi AM terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) berdurasi tiga menit pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 15.00 WIT.

Pelaku yang mengenakan kaus oranye dan bercelana pendek mendekati korban yang sedang duduk sambil memangku balita di Jalan Bangau II.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Kota Sorong jadi Korban Asusila, Ini Modus yang Bikin Orang Tua Korban Terpedaya

Ia tampak menjambak serta hingga memukul korban berkali-kali bahkan balita masih sempat digendong terjatuh.

Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk terus memburu korban sembari berupaya melucuti celana dalam.

Baca juga: Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Korban yang mengenakan daster sudah tampak tak berdaya setelah bertubi-tubi mendapatkan pukulan di bagian wajahnya.

Dalam kondisi terlentang di jalan, pelaku sempat menyentuh area intim korban sebelum kemudian kabur karena orang-orang berdatangan. (tribunsorong.com/safan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved