Kasus Penculikan Wanita Disabilitas
Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku tersangka Pasal 285 KUHP jo Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus penculikan dan persetubuhan terhadap Ulfa Tamima (25) yang bergulir di Kota Sorong, Papua Barat Daya memasuki tahap satu.
"Kami membawa sejumlah berkas dan barang bukti berupa pakaian hingga hasil visum dokter di RSUD Sele Be Solu Sorong ke Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama kepada TribunSorong.com, Senin (10/3/2025).
Eka menambahkan, kasus ini menjadi atensi pimpinan, sehingga terus berproses.
Baca juga: Fatayat NU dan HWDI Papua Barat Daya: Usut Tuntas dan Adili Pelaku Kekerasan terhadap Ulfa Tamima
Sejauh ini sudah lebih dari dua saksi yang diperiksa serta pelaku penculikan H (30).
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku tersangka Pasal 285 KUHP jo Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 16 tahun," kata Eka.
Tim Psikologi Kemensos Turun
Tim Psikolog Kementerian Sosial (Kemensos) turut mendampingi pemulihan mental Ulfa Tamima (25) setelah menjadi korban penculikan disertai persetubuhan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, tim didampingi dari Polresta Sorong Kota memantau kondisi perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) tersebut di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.
"Tim Psikolog Kementrian Sosial sudah memantau saat awal-awal kasus muncul," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (21/2/2025).
Selain pendampingan, lanjut Nelfince, tim juga akan membantu Ulfa dalam hal memberikan suplemen makanan dan lainnya.
Keterlibatan Kemensos dalam pendampingan ini berawal dari keprihatinan atas peristiwa yang dialami Ulfa Tamima hingga menggerakkan publik.
Menurut Nelfince, korban masih dalam posisi ketakutan sehingga perlu didampingi secara rutin hingga kondisinya bisa pulih.
"Proses hukum kasus ini terus bergulir. Dalam waktu dekat berkas segera lengkap," katanya.
Komnas Disabilitas Prihatin
Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus penculikan dan kekerasan terhadap Ulfa Tamima di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri Mutmainnah menegaskan, bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
| Pemuda Muslim Papua Kecam Pembiaran Judi Togel dan Miras di Kota Sorong Selama Ramadan |
|
|---|
| Razia Miras di Kota Sorong, 98 Botol Miras Ilegal Diamankan Polisi |
|
|---|
| Begini Pesan Perpisahan Bernhard Rondonuwu untuk Pemerintah dan Warga Kota Sorong |
|
|---|
| Residivis Curanmor Didor Anggota Polsek Sorong Timur, Gasak Puluhan Kendaraan di Kota Sorong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250310_tahap-1-kasus-ulfa-tamima.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.