Kasus Penculikan Wanita Disabilitas

Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku tersangka Pasal 285 KUHP jo Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TAHAP I - Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama. Ia mengatakan, kasus penculikan disertai persetubuhan terhadap Ulfa Tamima memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus penculikan dan persetubuhan terhadap Ulfa Tamima (25) yang bergulir di Kota Sorong, Papua Barat Daya memasuki tahap satu.

"Kami membawa sejumlah berkas dan barang bukti berupa pakaian hingga hasil visum dokter di RSUD Sele Be Solu Sorong  ke Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama kepada TribunSorong.com, Senin (10/3/2025).

Eka menambahkan, kasus ini menjadi atensi pimpinan, sehingga terus berproses.

Baca juga: Fatayat NU dan HWDI Papua Barat Daya: Usut Tuntas dan Adili Pelaku Kekerasan terhadap Ulfa Tamima

Sejauh ini sudah lebih dari dua saksi yang diperiksa serta pelaku penculikan H (30).

Penyidik PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku tersangka Pasal 285 KUHP jo Pasal 15 (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

"Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 16 tahun," kata Eka.

Tim Psikologi Kemensos Turun

Tim Psikolog Kementerian Sosial (Kemensos) turut mendampingi pemulihan mental Ulfa Tamima (25) setelah menjadi korban penculikan disertai persetubuhan di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, tim didampingi dari Polresta Sorong Kota memantau kondisi perempuan yang memiliki keterbelakangan mental (disabilitas) tersebut di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

"Tim Psikolog Kementrian Sosial sudah memantau saat awal-awal kasus muncul," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (21/2/2025).

Selain pendampingan, lanjut Nelfince, tim juga akan membantu Ulfa dalam hal memberikan suplemen makanan dan lainnya.

Keterlibatan Kemensos dalam pendampingan ini berawal dari keprihatinan atas peristiwa yang dialami Ulfa Tamima hingga menggerakkan publik.

 Menurut Nelfince, korban masih dalam posisi ketakutan sehingga perlu didampingi secara rutin hingga kondisinya bisa pulih.

"Proses hukum kasus ini terus bergulir. Dalam waktu dekat berkas segera lengkap," katanya.

Komnas Disabilitas Prihatin

Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus penculikan dan kekerasan terhadap Ulfa Tamima di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri Mutmainnah menegaskan, bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved