Korban Penculikan di Sorong Ditemukan

Kasus Penculikan dan Asusila Ulfa Tamima Terkendala Keterangan Guru SLB

Penanganan perkara ini kini berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
BOPONG KORBAN - Personel Polresta Sorong Kota Ipda Kamarullah membopong Ulfa Tamima (25), korban penculikan disertai asusila dari lembah menuju atas Bukit Baru Sorpus, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025) siang. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum kasus penculikan disertai tindakan asusila terhadap Ulfa Tamima, remaja penyandang disabilitas masih menghadapi kendala. 

Penanganan perkara ini kini berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penculikan Ulfa Tamima di Kota Sorong, Polisi Beberkan Proses

Kanit PPA Ipda Eka Tri Lestari Abusama menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh berkas perkara sesuai permintaan jaksa dalam P-19. 

Namun, satu hal masih menghambat pelimpahan kasus ke kejaksaan.

"Semua syarat dari P-19 sudah kami lengkapi. Hanya tinggal satu yang masih belum, yaitu keterangan dari guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Sorong," ujar Ipda Eka kepada TribunSorong.com, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, keterangan guru tersebut sangat penting untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini. 

Terlebih, pelaku telah mengakui melakukan penculikan yang disertai dengan tindak asusila terhadap Ulfa.

"Kami butuh keterangan dari guru SLB untuk memastikan bahwa benar korban mengalami kekerasan seksual seperti yang diakui pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Tahap I Kasus Penculikan Disertai Asusila terhadap Ulfa Tamima, Pelaku Terancam 16 Tahun Penjara

Ipda Eka menjelaskan, bahwa karena korban memiliki kebutuhan khusus, diperlukan pihak yang bisa membantu menerjemahkan atau mengonfirmasi pernyataan korban, dan pihak yang paling berwenang dalam hal ini adalah guru SLB tempat Ulfa bersekolah.

Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, proses penyidikan sudah rampung. 

"Tinggal satu saja, yaitu keterangan dari guru SLB. Setelah itu, kami bisa limpahkan ke kejaksaan," tutupnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved