Fasilitas Umum

Penataan Pedagang di Pinggir Jalan Kabupaten Sorong, Perbup Dikebut

Aturan akan menjadi dasar hukum dalam menata pedagang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
PENATAAN PEDAGANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop UKM) Kabupaten Sorong Marthen Luther Pajala. Ia mengatakan, pemerintah daerah segera menertibkan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan dan di lokasi yang tidak sesuai dengan tata kota. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindakop UKM) Kabupaten Sorong Marthen Luther Pajala menyatakan, pemerintah daerah segera menertibkan pedagang di pinggir jalan atau lokasi yang tidak sesuai tata kota.

Menurutnya, Bupati Sorong Johny Kamuru memerintahkan bagian hukum agar segera menyusun lalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketertiban Umum. 

Baca juga: Atasi Kemacetan, Pemkab Sorong Pindahkan Pedagang Pasar Sore ke Pasar Pujasera

Aturan akan menjadi dasar hukum dalam menata pedagang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Perbup ditarget selesai serta diberlakukan pekan depan," kata Marthen kepada TribunSorong.com, Jumat (22/8/2025)..

Ia menambahkan, seluruh pedagang ikan dan lainnya diarahkan ke pasar resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Baca juga: Bupati Sorong Janji Aspal Jalan Menuju Pasar Pujasera, Ultimatum Pedagangan Pasar Warmon Pindah

Pedagang bisa ke Pasar Mariat atau Pasar Pujasera, sehingga tidak ada lagi yang berjualan di pinggir-pinggir jalan.

Marthen optimistis, penataan pedagang bisa berjalan lebih tertib. 

“Kalau semua tertib, pasti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera akan hidup. Pedagang aman, pembeli pun nyaman,” ucapnya.

Pasar Pujasera dibuka

Pasar Pujasera Aimas, Kabupaten Sorong, Papua barat Daya mulai beroperasi, Jumat (22/8/2025).

Fasilitas umum itu berlokasi di Jalan Bayam, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Sorong Marthen Luther Pajala mengatakan, pemerintah daerah memberi subsidi kepada para pedagang.

"Setiap komoditas yang dijual mendapat subsidi Rp5.000 per ukuran jenis," katanya kepada TribunSorong.com.

Selain subsidi, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong juga ikut menyalurkan bantuan subsidi ikan bagi pedagang.

Baca juga: Harapan Pedagang Usai Bergeser dari Pasar Sore Aimas Sorong ke Pasar Pujasera

Marthen menjelaskan, pemda mendukung pembangunan pasar yang dibangun oleh pemerintah pusat.

Mulai dari kebijakan, penyediaan sarana-prasarana, bantuan modal, hingga insentif bagi pedagang.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved