Fasilitas Umum
Penataan Pedagang di Pinggir Jalan Kabupaten Sorong, Perbup Dikebut
Aturan akan menjadi dasar hukum dalam menata pedagang di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
Hingga saat ini terdata 80 pedagang Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP berjualan di Pasar Pujasera.
Baca juga: Trayek Baru Angkutan Umum Kabupaten Sorong Final, Pasar Mariat jadi Titik Sentral
Sebagian besar merupakan pedagang dari Pasar Sore Aimas, sementara lainnya masih bertahan di lokasi lama.
“Kami berharap pedagang yang masih bertahan di Pasar Sore segera pindah. Apalagi pasar di Jalan Buncis nantinya akan dibongkar buat penataan kawasan,” kata Marthen.
Baca juga: Pasar Murah di Kampung Baru Sorong Diserbu Warga, Harga Jauh Lebih Hemat
Menurutnya, Pasar Pujasera telah dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain lima unit bangunan los tertutup untuk pedagang ikan, sayur-mayur, dan komoditas lainnya.
Terdapat pula showroom UMKM yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat promosi dan pemasaran produk lokal.
“Ke depan, ruangan-ruangan yang masih kosong akan direhab untuk mendukung aktivitas pedagang. Kami juga sudah menambah daya listrik sebesar 3.500 watt. Sementara ini para pedagang digratiskan dari retribusi,” kata Marthen. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
TP PKK Kabupaten Sorong Ajak Warga Lawan Malas dan Tanam Sayuran Mandiri |
![]() |
---|
30 Nelayan Kabupaten Sorong Dilatih Merawat Perahu dan Motor Tempel |
![]() |
---|
Bunda Literasi Kabupaten Sorong Dikukuhkan, Budaya Baca dan Bahasa Lokal Jadi Prioritas |
![]() |
---|
4 Titik Jembatan Rusak di Klayili Kabupaten Sorong Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Bukan Cuma Anak, Inilah Sasaran Penurunan Stunting di Dinas DP3AP2KB Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.