TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi masyarakat Papua Barat Daya mengenai perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ombudsman RI.
"Kami dari Ombudsman Papua Barat mengusulkan sembilan hal yang bisa dijadikan pertimbangan untuk DPR RI menyusun RUU tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk dalam pertemuannya bersama Baleg DPR RI di Aston Sorong Hotel & Conference Center, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (20/2023).
Baca juga: Anggota DPR RI Bahas Pembentukan Ombudsman di Papua Barat Daya
Dari sembilan usulan itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi prioritas dan kendala.
Selama ini banyak tugas dilakukan Ombudsman terhalang UU, terutama soal keaktifan kelembagaan agar lebih berkembang, sehingga bisa mengawasi pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Musa Sombuk, pemahaman dan persoalan di Papua Barat paling utama adalah sosialisasi tentang Ombudsman.
Baca juga: Baleg DPR RI Minta Pemprov Papua Barat Daya Sokong Anggaran Ombudsman di Daerah
Sebab banyak masyarakat yang masih awam tentang kelembagaan Ombudsman.
Selain itu, kata Musa Sombuk, persoalan dana juga diusulkan dalam perubahan RUU Ombudsman itu, supaya bisa mengakomodir proses sosialisasi.
"Kami mau sosialisasikan tapi kondisi yang kita di Papua Barat ini terbatas, baru tangani dua provinsi besar Papua Barat dan Papua, sehingga kalau menuju daerah itu sulit, anggaran terbatas, jadi kami kadang kirim surat saja," katanya.
Begitu juga mengenai sarana prasarana (sarpras) pendukung, juga menjadi usulan dari Ombudsman Papua Barat.
Baca juga: Masalah Kepegawaian, Pertanahan hingga Perilaku Kepolisian Mendominasi Aduan di Ombudsman
Kantor dan perlengkapan kerja seperti laptop pun masih minim.
"Kantor kami belum ada, masih sewa ruko," ucap Musa Sombuk. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)