Dalam RUU tentang masyarakat adat, disebutkan bahwa wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung.
Diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat.
Berdasarkan data dari Dewan Adat Papua (DAP), Antropologi Uncen, SIL dan Dinas Kebudayaan pada tahun 2008, keberadaan konsep wilayah adat atau culture area sudah dikenal oleh masyarakat Adat di Tanah Papua sejak tahun 1960-an.
Bagi orang Papua, adanya batasan-batasan wilayah sudah menjadi bagian dari tradisi sejak zaman nenek moyang.
Sehingga indikator yang digunakan untuk menyusun pembagian suku-suku di Tanah Papua ke dalam wilayah adat adalah, kesamaan dalam aspek hubungan kekerabatan.
Perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, geografis, dan lainnya.
Provinsi Papua Barat Daya sendiri terdiri dari satu wilayah adat yaitu Domberai.
Wilayah Domberai sendiri meliputi dua provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.
Namun, sebagian besar wilayah adat Domberai berada tepat di Provinsi Papua Barat Daya.
(tribunsorong.com/misael membilong)