Kekerasan Perempuan di Kota Sorong

Sorong Zona Darurat Kekerasan Perempuan, Komnas Desak Pemerintah Kota Bertindak

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komnas Perempuan menyoroti perihal tren kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Data dari Polresta Kota Sorong hingga kini tercatat 33 kasus sejak Januari 2023.

Baca juga: Puluhan Perempuan Kota Sorong Jadi Korban Kekerasan, Rata-rata Pacaran Tinggal Serumah

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat meminta Pemerintah Kota Sorong agar segera berkoordinasi dengan lintas sektor.

"Naiknya tren kasus kekerasan terhadap perempuan di Sorong menunjukkan kondisi darurat, harusnya dibutuhkan sikap tanggap dari pemerintah," ujar Rainy Hutabarat kepada TribunSorong.com, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Ini Perempuan Pertama Maybrat yang Tampil di Puteri Indonesia Perwakilan Papua Barat

Menurutnya, pemerintah sudah harus mengupayakan berbagai langkah pencegahan dan penyadaran masyarakat.

Langkah pencegahan dan pemberdayaan tersebut mulai dari bentuk kekerasan dan lainnya terhadap perempuan.

Baca juga: Empat Pemimpin Perempuan Papua Barat Daya

Rainy Hutabarat meminta agar dinas pemberdayaan perempuan dan anak harus bekerja sama dengan kepolisian, dan pendidikan.

Kenaikan kasus kekerasan di Sorong juga menunjukkan bahwa para korban sudah banyak yang mengadu, sadar akan perilaku tersebut, percaya ke penegak hukum dan pendataan di kepolisian semakin baik.

"Kami melihat wilayah Sorong dan Tanah Papua perlu didorong menjadi kawasan ramah perempuan dan anak," ucapnya.

Tak hanya itu, Sorong dipandang perlu agar memiliki kebijakan atau peraturan  daerah yang berperspektif gender dan inklusif.

Agar nantinya dapat memastikan tindakan afirmatif perlindungan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.

"Afirmatif itu termasuk kelompok rentan seperti perempuan asli Papua, penyandang disabilitas, hingga lansia," ucap Rainy Hutabarat.

Baca juga: Genjot Kiprah Perempuan, Begini Pesan Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Papua Barat Daya

Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum agar menghindari reviktimisasi perempuan korban dengan menyoroti kondisi hidup bersama.

Selain itu menolak kriminalisasi hidup bersama (kohabitasi) sebab merupakan over-criminalization dan melanggar hak atas privasi.

"Menetapkan kohabitasi sebagai tindak pidana berpotensi mengkriminalkan perempuan secara tidak proporsional," kata Rainy Hutabarat. (tribunsorong.com/safwan)